Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kasus di Pelindo
RJ Lino: Percepat Perpanjangan Kontrak JICT Justru Menguntungkan Negara
Sunday 01 Nov 2015 12:49:31

RJ Lino kepada wartawan di Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) II kembali membantah perpanjangan kontrak kerja sama antara Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding dari Hongkong yang dinilai banyak pihak telah merugikan negara Republik Indonesia. Kerjasama ini justru bagi Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, mendatangkan 'kebaikan' bagi negara Indonesia. RJ Lino memiliki alasan tersendiri saat memutuskan hal itu. Pertama, perpanjangan ini memberi banyak keuntungan bagi BUMN yang dipimpinnya. Negara pun mendapat manfaat.

"Masuknya dana segar dari hasil perpanjangan akan memberikan multiplier effect terhadap percepatan kegiatan investasi ke pelabuhan di Indonesia dan memberikan relaksasi terhadap tekanan keuangan perusahaan," ujar RJ Lino kepada wartawan di Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10).

Pelindo II merupakan pemegang saham terbesar dalam hal ini memperoleh manfaat sebesar US$ 486,5 juta atau setara dengan Rp 6,6 triliun.

"IPC mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kepemilikan saham IPC dari 46 persen di JICT menjadi 51 persen, upfront fee sebesar US$ 215 juta," ujar Direktur Utama IPC RJ Lino di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Selain itu, lanjut dia, Pelindo II tidak perlu mengeluarkan biaya technical know-how sebesar US$ 41,3 juta. Ini berlaku sampai 2019.

Direktur Keuangan Pelindo II, Orias P Moedak mengatakan, pihaknya memandang perlu segera merenegosiasi syarat dan kondisi perjanjian kerja sama dengan HPH yang lebih menguntungkan. Sebab Pelindo II melihat pasar, di mana operator terminal peti kemas internasional akan bertambah dengan adanya NewPriok Container Terminal 1, 2, dan 3 secara bertahap.

Selain saham, keuntungan lainnya, terminal JICT bakal dikembalikan kepada Pelindo II dan diproyeksikan memberikan kontribusi pendapatan sebesar USD 81 juta sampai 2018, serta uang muka sewa KSO TPK Koja sebesar USD 5 juta.

"Peningkatan nilai sewa JICT yang dipercepat dan berlaku segera tanpa menunggu berakhirnya perjanjian lama ini akan memberikan peningkatan manfaat sebesar USD110 juta," imbuhnya.

Di sisi lain, perpanjangan ini? Pelindo II terhindar dari kewajiban membayar kembali nilai sisa aset saat berakhirnya kontrak sebesar USD58 juta.

"Ini juga menciptakan persaingan antar operator terminal terbaik di dunia untuk jasa ekspor impor di Tanjung Priok, yaitu konsorsium Mitsui di Pelabuhan Kalibaru yang berencana beroperasi tahun depan," tutup dia.(bh/yun)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]