Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bakamla RI
RIB R-10 Bakamla RI Tangkap Kapal BBM Ilegal
2016-06-27 16:18:01

RIB R-10 Bakamla RI yang berhasil menangkap kapal bermuatan BBM di Perairan Batu Ampar, Batam, Senin (27/6).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rigid Inflatable Boat (RIB) bernomor seri R-10 milik Bakamla RI berhasil menangkap kapal kayu bermuatan 30 ton minyak solar di Perairan Batu Ampar, Batam, Senin dini hari (27/6).

Penangkapan terhadap kapal yang dinahkodai Andi tersebut bermula pada pukul 03.00 wib saat para personel Bakamla RI dari Zona Wilayah Barat yang dipimpin Analis Keamanan Laut.Ditopsla Bakamla RI AKP Isram Achir Jatmiko tengah melakukan patroli di wilayah Perairan Batu Ampar Batam dengan menggunakan RIB. Pada pukul 03.40 patroli memergoki kapal kayu tanpa nama bermuatan minyak solar sebanyak 30 ton yang didapat dari tug boat drago.

Sejumlah personel Bakamla RI dari wilayah Zona Barat itu melakukan penangkapan terhadap kapal bermuatan BBM ilegal dengan menggunakan perahu karet (RIB) pada tw.0627.0300. setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya kapal dan 5 tersangka dikawal menuju Dermaga Sekupang, Batam, dan diserahkan kepada Kabagops Bakamla Zona Wilayah Barat, Prasetyo.

Menurut Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr (Han), menjelaskan bahwa Kapal tersebut diduga telah melanggar UU migas No.22 tahun 2001 pasal 53 huruf b ttg pengangkutan jo pasal 480 KUHAP ttg penadahan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Penangkapan ini merupakan upaya serius BAKAMLA utk menindak tegas seluruh kegiatan illegal di perairan Indonesia" kata Rahmat Eko.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu KN. Belut Laut Bakamla RI dengan nomor lambung 4806, berhasil menangkap kapal pembawa kayu illegal di Perairan Batam.

Kapal tanpa nama yang ditangkap di Perairan Batam ini tidak bisa menunjukan dokumen kapal dan muatan. Efendi selaku nakhoda kapal mengakui bahwa kapal dan muatannya tidak memiliki dokumen yang sah.

Kapal motor dengan muatan kayu lempung, ditangkap pada posisi 00 47 871 U – 104 16 395 T. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya kapal bermasalah itu dikawal menuju Pangkalan Barelang, Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]