Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
RAPI
RAPI Kota Tangsel: Selamat Atas Terpilihnya Soelistiyani sebagai Ketuda 30 Banten Periode 2022-2027
2022-08-02 11:27:38

Tampak Ketua Umum RAPI H Riza Fachrial bersama Ketua Daerah RAPI 30 Banten terpilih Soelistiyan, SE.(Foto: Istimewa)
BANTEN, Berita HUKUM - Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) Daerah 30 Provinsi Banten menetapkan Soelistiyani, SE / JZ30BLS sebagai Ketua Daerah (Ketuda) RAPI 30 Banten periode 2022-2027, setelah terpilih melalui proses pemilihan langsung.

Atas terpilihnya Soelistiyani, RAPI Wilayah Kota Tangerang Selatan mengucapkan selamat dan berharap beliau meneruskan eksistensi organisasi untuk lebih baik lagi kedepannya.

"Kami segenap pengurus dan anggota RAPI Wilayah Kota Tangerang Selatan mengucapkan selamat dan sukses kepada Ibu Soelistiyani, SE / JZ30BLS, atas terpilihnya sebagai Ketua RAPI Daerah 30 Banten Periode 2022-2027. Semoga RAPI Daerah 30 Banten lebih maju dan semakin eksis kedepannya, serta memberikan perubahan untuk menjadi lebih baik.., tetap semangat," kata Wahyudi Prasetyo Nugroho dengan call sign JZ30HKM atau biasa di panggil om Kemot sebagai Wakil Sekretaris Wilayah RAPI Tangerang Selatan saat dihubungi wartawan pada, Senin (1/8).

Musdalub Daerah 30 Provinsi Banten dilaksanakan di hotel Marbella kawasan Anyer, Minggu (31/7). Kegiatan tersebut turut dihadiri H Eddie Nalapraya / JZ09AAA sebagai Bapak RAPI, Ketua Umum RAPI H Riza Fachrial / JZ08AFT, Ketua Daerah 10 Jawa Barat Ir Nur Yasser Kamaruddin / JZ10DYS, serta Ketua Daerah 08 Lampung Hj. Maryati / JZ08CDF.

Dalam musdalub itu, Soelistiyani SE terpilih sebagai ketua baru RAPI Daerah 30 Provinsi Banten berdasarkan hak pilih suara dari 4 wilayah Kota dan 4 Wilayah Kabupaten se-Banten. Usai terpilih, Ia pun lantas bersama Ketua Umum H Riza Fachrial dan jajaran mendatangi Hotel Pisita untuk bertemu dengan pendukungnya dan peserta Musdalub.

Soelistiyani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Musdalub RAPI daerah 30 provinsi Banten, terima kasih juga kepada Bapak RAPI dan pak ketum beserta jajaran yang hadir dalam kegiatan ini.

"Masih banyak PR yang harus kami selesaikan, kami butuh dukungan dari kawan-kawan semuanya, terima kasih untuk semuanya, jaga kekompakan dan komunikasi," ucapnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait RAPI
 
HARLAH RAPI Nasional ke 43 dan Ulang Tahun RAPI Jawa Barat Digelar di Tagana Center Hambalang Bogor
 
Bapak RAPI Eddy Nalapraya JZ09AAA Himbau Seluruh Anggota RAPI Peduli Rumah RAPI
 
RAPI Jaksel Bareng Komunitas Lokal 02 Tebet Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis di Taman Firdaus
 
RAPI Kota Tangsel: Selamat Atas Terpilihnya Soelistiyani sebagai Ketuda 30 Banten Periode 2022-2027
 
Keluarga Besar RAPI Freq 142.660 Mhz Gelar Halal Bihalal: Pererat Pencinta Rakom 2M Band
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]