Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
RAPBN
RAPBN 2012 Tidak Prorakyat
Wednesday 28 Sep 2011 21:52:40

Ilustrasi pembahasan anggaran di DPR (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski nilainya meningkat ketimbang tahun lalu, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2012 sebesar Rp 1.418,497 triliun tidak berpihak terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Hal ini disebabkan besaran anggaran yang dialokasikan hanya dana yang bersifat residual dan terbatas bagi warga miskin.

"Dari data yang didalam dalam RAPBN 2012, ternyata untuk bidang kesejahteraan sosial hanya dialokasikan sebesar Rp 73,16 triliun atau 5,16%. Ini pun disebarkan ke berbagai program dan sektor," kata peneliti senior Komisi Anggaran Independen (KAI) Justinus Prastowo di Jakarta, Rabu (28/9).

Dipaparkan Justinus, besaran angka untuk kesejahteraan sosial masih lebih kecil dibandingkan anggaran pegawai. Alokasi terbesar belanja sosial yang terdapat di lima program yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 23,6 triliun, beras miskin (raskin) Rp15,6 triliun, program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM) Rp 12,3 triliun, jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) Rp 5,9 triliun serta program keluarga harapan (PKH) Rp2,1 triliun.

Padahal, kata Justinus, belanja sosial harus dinaikan, bila Indonesia hendak menyelamatkan kaum perempuan dan anak-anak. Namun, pemerintah justru memberikan angka yang lebih besar bagi anggaran pegawai. “Ini sangat tidak sebanding untuk menyeterahkan rakyat,” ujar dia.

Besaran alokasi kesehatan dan pendidikan serta jaminan sosial, menurut dia, harus setara dengan negara-negara lain yang mengalokasikan 10-15% atau minimal 3% dari PDB. "Pemerintah sidah waktunya segera menyusun program-program pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak secara lebih nyata, komprehensif dan berkelanjutan, sejajar dengan negara-negara berpendapatan menengah lainnya. Kaum ini harus diprioritaskan,” tandas Justinus.(mic/ind)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]