Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perempuan
Qanun Berbusana Muslimah Menjaga Kehormatan Perempuan Aceh
Tuesday 19 Mar 2013 01:50:44

Acara Seminar di Aula Fakultas Dakwah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LANGSA, Berita HUKUM - Ketua Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) DPD II Kota Langsa, Afrida, S.Pd mengatakan bahwa penerapan Qanun No.11 Pasal 13 tahun 2002 tentang berbusana muslimah, tidaklah mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagaimana yang hangat dibincangkan selama ini.

"Justru dengan diterapkanya qanun tersebut, kehormatan perempuan akan senantiasa terjaga," paparnya dalam Seminar Intelektual Muslimah upaya menjawab pro dan kontra yang terjadi terhadap penerapan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Pasal 13 tahun 2002 tentang berbusana muslim di Kota Langsa,Senin (18/3).

Menurutnya sangat jelas kita lihat bahwa kontra yang pertama adalah dari orang kafir dan kelompok-kelompok tertentu bertujuan untuk menghambat penerapan syariat Islam, dan kontra kedua berasal dari masyarakat yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap Islam, lemah aqidahnya sehingga merasa berat dan tidak siap terhadap kewajiban tersebut.

Sementara itu, Anizar, MA dalam materinya menjelaskan bahwa pakaian muslimah dalam Islam adalah dengan memakai kerudung dan jilbab sebagaimana yang telah Allah perintahkan dalam Surah An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59. Berpakaian secara islami adalah tuntutan aqidah. Untuk itu sebagai seorang muslim wajib terikat kepada hukum syara’.

“Sebagai umat Islam, kita wajib mengikuti apa yang telah diperintahkan Allah SWT dan menjauhi yang dilarang-Nya. Jadi sebagai seorang muslimah, kita haruslah mengunakan kerudung dan jilbab sebagai penutup aurat dan tidak ada yang harus diperdebatkan dalam hal ini,” jelas Anizar

Lanjutnya, diperlukan dakwah yang cukup intensif yang bersifat pemikiran, sehingga masyarakat paham tehadap Islam, memiliki pemikiran Islam, perasaan Islam dan siap diatur dengan aturan Islam secara kaffah. Ia juga menambahkan bahwa dalam menerapkan hukum-hukum Allah yang akan mengatur segala aspek kehidupan, haruslah dengan cara menegakkan tiga pilar. Pertama ketaqwaan individu, kedua kontrol masyarakat dan yang ketiga negara sebagai pemegang kekuasaan yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah.

"Hanya dengan sebuah institusi Khilafah Islamiyah lah ketiga pilar tersebut mampu ditegakkan, Insya Allah," tutupnya

Seminar ini berlangsung di Aula Fakultas Dakwah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, menghadirkan dua tokoh pembicara yaitu Anizar, MA Dosen Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa dan Afrida, S.Pd Ketua DPD II MHTI Kota Langsa, serta ikut diramaikan oleh ratusan pelajar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]