Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BP Migas
Putusan Sela Kasus Kondensat BP Migas - TPPI
2020-03-09 14:06:47

Suasana Persidangan Kasus Kondensat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang diketuai Rosmina menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak eksepsi yg diajukan Terdakwa Randen Priyono dan Djoko Harsono dalam kasus kondensat BP Migas -TPPI. Dalam pertimbangannya Majelis hakim juga menyatakan eksepsi tersebut telah masuk pokok perkara.

"Mengadili, satu menerima dakwaa jaksa dan menolak eksepsi terdakwa, karena sudah memasuki pokok perkara. Dua, menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Rosmina dalam putusan sela, yang dibacakannya pada Senin (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Usai persidangan, tim penasehat hukum mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, Tumpal H. Hutabarat mengatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi.

"Penasehat hukum terdakwa siap membuktikan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi. Karena tindakan yang dilakukan BP Migas, hanya melaksanakan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut Tumpal menyatakan bahwa kebijakan pemerintah itu merupakan tindakan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena tidak ada kerugian negara dalam penunjukan TPPI.

"Kebijakan pemerintah tersebut merupakan tindakan administrasi/ beleid pemerintah ( hukum administrasi negara) bukan tindak pidana korupsi. Serta tidak ada kerugian negara dalam penunjukan TPPI yang dimaksud dalam dakwaan tersebut," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait BP Migas
 
Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
 
Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
 
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
 
Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]