Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Putusan Sela: Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Jaminan Kredit Rp 4 Milyar Dilanjutkan
2019-11-19 05:55:39

Suasana Persidangan Putusan Sela dengan Terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman kembali di gelar di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat,(PN Jakpus) dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada intinya menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Rudi Kurniawan tidak dapat diterima, karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan pokok perkara tetap dilanjutkan dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Disbeneri Sinaga di PN Jakpus, Senin (18/11).

Duduk Perkara

Sebelum Rudi Kurniawan Sukolo duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa seperti saat ini, Awalnya Ia dilaporkan oleh Jong Andrew karena diduga telah memalsukan tandatangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS Jakarta, senilai Rp 4 milyar.

Menurut Jong Andrew dirinya merasa kesal, hingga akhirnya melaporkan Rudy ke Polisi. Karena sebelumnya Ia telah mengingatkan terdakwa Rudi agar tidak memperpanjang kredit lagi. Sebab yang dijadikan jaminan atau agunan tersebut adalah rumah tinggal miliknya.

Nah, seiring berjalannya waktu tanpa sepengetahuannya, ternyata terdakwa Rudy telah mengajukan perpanjangan kredit, dan diduga memalsukan tanda tangannya. Hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 4 Milyar, ucap Jong berkisah.

"Saya tidak terima dengan perbuatan Rudy tersebut, oleh karena itu saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya," ucap Jong Andrew seraya berharap dengan kejadian ini, Ia dapat dihukum sesuai perbuatanya.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, (21/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Jong Andrew.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]