Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Putusan Nama Ketum Lebih Cepat, Ridwan Hisjam Nilai Munas ke-X Seperti Pasar Malam
2019-12-06 01:31:28

Ridwan Hisjam saat berada di arena Munas Partai Golkar ke-X di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Hisjam menilai, terpilihnya kembali Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, yang dilakukan lebih cepat dari tahapan sebelumnya merupakan pelanggaran tata tertib.

"Tatib ini diputuskan di dalam rapat pleno pertama, di mana tahap pemilihan itu di pleno keenam. Nah karena kemarin itu kan baru pleno ketiga, laporan bertanggungjawab," kata Ridwan, saat dihubungi rekan wartawan di Jakarta, Kamis (5/12).

"Tetapi, acara pemilihan tetap diajukan ke pleno ketiga, ya itulah kesalahannya," tambahnya.

Ridwan mengatakan, aklamasi yang dilakukan semalam seperti pasar malam. Karena tidak sesuai dengan Tatib yang ditetapkan oleh Munas. Mereka, kata Ridwan, hanya berteriak dukung-dukung tanpa mengindahkan Tatib.

"Cuma ngomong dukung saja, dukung siap-siap. Itu kan pasar malem iya iya gitu loh," tambahnya.

Ridwan merasa dirinya tidak dilibatkan dalam pemilihan. Seharusnya, kata Ridwan, jika memang memang ingin pemilihan dilakukan malam tadi, panitia memanggil dirinya. Karena walau bagaimana pun, lanjut Ridwan, namanya masih tercantum sebagai Bakal Calon Ketua Umum.

"Seharusnya, dipanggil. Saya menyatakan saya melihat aspirasi semua ini karena mendukung. Saya dengan ini mendukung pak Airlangga dan saya tidak maju, langsung diputuskan aja atau saya bilang gitu. Kan tidak dilakukan itu," kata Ridwan.

Ridwan menyatakan, pemilihan Ketua Umum pada Munas X Partai Golkar dilakukan secara inkonstitusional, karena aturan yang ada di AD/ART tidak dilakukan

"Jadi dilakukan secara inkostitusional, aturan yang ada di AD/ART tidak dilakukan," tegas Ridwan.

Walaupun menilai pemilihan Ketua Umum tidak inkonstitusional, sebagai kader senior Partai Golkar, dirinya akan tetap loyal terhadap partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Ridwan Hisjam sebagai kader senior golkar tetap loyal kepada keputusan munas golkar. Tetapi, publik harus tau proses itu adalah inkonstitusional, karena saya tidak pernah mundur. Jadi status saya sampai saat ini masih calon ketua umum," lugasnya.(fq/bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]