Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu 2014
Putusan MK Suka Tidak Suka Harus Diterima
Friday 22 Aug 2014 15:19:10

Ilustrasi. Ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta di Bunderan Medan Merdeka Jakarta sebelum Chaos, Kamis (21/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin meminta segenap pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Probowo-Hatta. Ia mengingatkan aturan perundang-undangan yang telah disepakati bersama, keputusan Majelis Hakim Konstitusi sifatnya final dan mengikat.

"Kalau secara aturan dan undang-undang yang ada putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding. Jadi sebagai putusan yang dibacakan oleh Hakim MK itu, suka atau tidak suka harus diterima," katanya usai menjadi pembicara dalam Pembekalan anggota DPR Periode 2014-2019 di Lemhannas, Jakarta, Jumat (22/8).

Terkait upaya hukum lain yang ingin diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta menurut politisi FPG ini bisa saja dilakukan. Sebagai contoh lanjut Aziz ada keputusan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu.

"Ada putusan DKPP yang menyatakan anggota KPU bersalah, ini bisa ditindaklanjuti ke pengadilan, PTUN misalnya. Putusan DKPP dijadikan dasar tuntutan bahwa penyelenggara pemilu memang secara sengaja melakukan pelanggaran," tandasnya.

Pada bagian lain ia juga menyatakan penghormatan apabila ada anggota DPR yang mengambil langkah mengusulkan pembentukan Pansus Pemilu. Baginya apabila sesuai mekanisme bisa saja dilakukan, sejumlah pihak terkait akan dipanggil dan hasilnya berupa rekomendasi-rekomendasi yang harus dilaksanakan para pihak.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan majelis hakim yang dipimpinnya mengabulkan 14 gugatan pelanggaran kode etik, yaitu 13 gugatan terkait dengan pemilihan presiden dan satu gugatan mengenai proses pemilu legislatif. Tujuh anggota KPU dan dua anggota Panwaslu diberhentikan. 30 penyelengara pemilu lainnya mendapat peringatan diantaranya karena terbukti bersalah membuka kotak suara tanpa perintah pengadilan.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]