Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Lapas
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
2022-05-13 07:16:17

Penasihat Hukum memperlihatkan surat Berita Acara kliennya Muhammad Noor dikeluarkan dari tahanan Kls II A Sempaja Samarinda pada, Selasa (10/5).(Foto: BH / gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi Muhammad Noor Bin Sudirman yang merupakan Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Dirut PT Noor Rieka Jaya Mandiri, yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara dan diperkuat oleh Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) selama 3 tahun penjara, menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesa akhirnya dibebaskan Kepala Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda pada, Selasa (10/5).

Dalam berita acara Pengeluran Tahanan yang di tanda tangani Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, Amd.Ip, SH,MH menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Bulan Mei Tahun 2022 Jam 11.30 WITA, mengeluarkan tahanan demi hukum atas nama, Muhammad Noor Bin Sudirman, No Reg: A. V/03/2022, Pihak Penahan: Mahkamah Agung. Dikarenakan telah habis masa penahanannya pada tanggal 09 Mei 2022 dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Penasihat Hukum terpidana Kasasi Muhammad Noor, Saur Oloan Homongan Situngkir, SH dan Tumpak Parulian Situngkir, SH yang ditemui di PN Samarinda, Rabu (11/5), mengatakan bahwa berdasarkan bunyi Pasal 28 ayat 4 KUHAP, masa penahanan Kasasi terhadap kliennya Muhammad Noor sudah berakhir yaitu 110 hari sejak menyampaikan permohonan kasasi tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dimana masa penahanannya pertama 50 hari dan masa penahanan kedua 60 hari sudah berakhir.

"Ancaman hukuman penjara dibawah 9 tahun berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka berdasarkan Pasal 28 ayat 4 KUHAP tahanan kasasi 110 hari dan tidak akan di perpanjang, maka tahanan harus dikeluarkan demi hukum," ujar Saur yang di dampingi Muhammad Noor.

Saur juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, klien kami akan tuntut dan taat pada putusan kasasi nantinya. Kami juga mengapresiasi teman-teman rutan yang telah menjalankan amanat undang undang tersebut, tegas Saur.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]