Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Reuni Akbar 212
Putri Cantik Habib Rizieq Shihab Hadir di Reuni Akbar 212
2018-12-03 07:19:14

Tampak foto Fahira Idris bersama putri Habib Rizieq Shihab di acara #ReuniAkbar212diMonas.(Foto: @fahiraidris)
JAKARTA, Berita HUKUM - Senator Jakarta Fahira Idris memposting foto bersama salah satu putri Habib Rizieq Shihab di acara bernama reuni 212 yang berlangsung di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (2/12).

Fahira Idris mengenakan pakaian serba putih, sedangkan putri Rizieq menggunakan kerudung dengan motif kotak-kotak.

"Bersama putri Habib Rizieq Shihab di acara #ReuniAkbar212diMonas #reuni212 #ReuniAkbarMujahid212," tulis Ketua Umum Anti Miras Indonesia, Minggu (2/12).

Mereka selfie di atas panggung utama dengan background massa yang mayoritas mengenakan pakaian serba putih dan sebagian membawa bendera bertuliskan tauhid.

"Salah satu kebahagiaan saya saat #ReuniAkbar212diMonas #ReuniAkbarMujahid212 #reuniakbar212 #Reuni212 adalah bisa duduk berdampingan dengan salah satu putri Habib Rizieq Shihab di panggung utama khusus wanita.. Semoga AllahSWT selalu melindungi..," ungkap Fahira.

Menurut data Wikipedia, Habib Rizieq Shihab memiliki tujuh orang anak. Mereka adalah Zulfa Shihab, Humaira Shihab, Rufaidah Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, Zahra Shihab, dan Najwa Shihab.

Habib Rizieq Shihab tidak bisa hadir di tengah acara tersebut karena dia berada di Mekkah, Arab Saudi, sejak lama. Tetapi dia mengirimkan pesan melalui video kepada peserta.

Acara Reuni Akbar 212 diikuti tokoh politik dan agama, di antaranya Amien Rais, Hidayat Nur Wahid, Anies Baswedan dan Tengku Zulkarnain, Dahnil Anzar Simanjuntak, Bunda Neno Warisman, Ahmad Dhani. Bagi kubu Prabowo Subianto, acara ini terbilang sukses.

"Saya bangga melihat saudara-saudara sekalian, luar biasa, luar biasa, terima kasih saya diundang hari ini, terima kasih penitia," ujar Prabowo Subianto.(gelora/akr/bh/sya)




 
Berita Terkait Reuni Akbar 212
 
• Reuni 212, Konsolidasi Umat atau Parade Pidato?
 
• Reuni 212, Kerumunan atau Kekuatan?
 
• Reuni 212 dan Wacana Presiden Seumur Hidup
 
• LUIB: Peserta Reuni 212 Agar Jaga Ketertiban
 
• Hadir Reuni 212, Cucu Hasyim Asy'ari: Tak Terasa Air Mata Saya Menetes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]