Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Putri Candrawathi, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akhirnya Ditahan
2022-09-30 23:29:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai Polri memeriksa dan menetapkan kondisi jasmani serta psikologi Putri Candrawathi sudah membaik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Untuk itu, Saudara PC, kami putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jum'at (30/9).

Dijelaskan Kapolri, penahanan terhadap tersangka PC di Mabes Polri untuk memudahkan penyerahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Agung.

"Untuk memudahkan penyerahan berkas tahap kedua ke Kejagung," terang Listyo.

Lanjut Listyo Sigit kembali menegaskan komitmen Polri untuk memproses dan mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo secara transparan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," cetusnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan (tersangka obstruction of justice). Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra ditahan di Rutan Mako Brimob.

"Semuanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, kecuali FS dan Brigjen HK, penahanan di Rutan Mako Brimob," imbuhnya.

Seperti diketahui, istri Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain pasangan suami-istri itu, Polri juga menetapkan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, dan KM sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]