Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemendag
Pusat Belanja Modern Wajib 80 Persen Pasarkan Produk Dalam Negeri
Thursday 06 Jun 2013 10:48:43

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia di Serpong, Tangerang, Rabu, Rabu (5/6).(Foto: Ist)
TANGERANG, Berita HUKUM - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan agar pusat belanja modern, seperti mall dan supermarket, wajib menyediakan ruang usaha untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% di setiap lantai.

"Toko modern pun diwajibkan memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, serta batas maksimal trading term 15% dari keseluruhan biaya," kata Gita saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia di Serpong, Tangerang, Rabu, Rabu (5/6).

Gita menegaskan peningkatan daya saing harus dilakukan secara keseluruhan. Suku bunga harus secara bertahap disikapi untuk terus turun. Di sisi lain, pembangunan infrastrktur dan pengadaan sumber daya manusia juga harus ditingkatkan.

"Perdagangan bebas ini harus bisa menjadi perdagangan yang perdagangan yang adil, keadilan ini bisa disempurnakan kalau kita bisa memperkuat daya saing," jelas Gita.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pertumbuhan perdagangan modern yang ditandai dengan pertumbuhan pusat belanja dan toko modern, didorong oleh urbanisasi, peningkatan pendapatan produk dan perubahan gaya hidup.

Pertumbuhan pusat belanja dan toko modern pada dasarnya gambaran dari peningkatan standar hidup masyrakat.
Perubahan gaya hidup konsumen telah disikapi oleh pengelola pusat belanja dan toko modern dengan melakukan perubahan konsep dan format toko atau ruang usaha sesuai keinginan konsumen akan suasana belanja yang lebih santai dan nyaman.

"Indonesia membutuhkan lebih banyak supermarket dan mal di tahun-tahun mendatang, karena pertumbuhan konsumsi nasional yang diperkirakan terus meningkat," kata Gita.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kemendag
 
• Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
 
• Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
 
• Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
 
• Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
 
• Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]