Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Punya Jejak Buruk, Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuesday 05 Feb 2013 14:49:31

Neneng Sri Wahyuni saat dibawa mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Tipikor Jakarta, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Neneng Sri Wahyuni terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dengan demikian, istri Muhammad Nazaruddin ini dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam proyek ini, Neneng mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek. Sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar. Hal yang memberatkannya adalah ia pernah melarikan diri ke luar negeri.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Guntur Ferry Fathan dalam sidang tuntutan menjelaskan bahwa pihaknya menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini. Untuk itu menjatuhkan putusan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal yang memberatkan Neneng antara lain karena memperoleh keuntungan secara tidak sah, memberi keterangan berbelit-belit, tidak merasa bersalah dan tidak berterus terang, serta melarikan diri ke luar negeri. "Sedangkan pertimbangan meringankan, Neneng sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggungan 3 anak kecil dan belum pernah dihukum," kata Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (5/2).

Neneng bersama suaminya Muhammad Nazaruddin, serta Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting, melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.

Diterangkan Jaksa, Neneng sejak awal bertujuan memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa mempengaruhi panitia pembuat komitmen melalui Marisi Matondang, Mindo Rosa Manulang, padahal PT Alfindo tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, Neneng yang bekerja di PT Anugrah Nusantara ikut terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.

"Disimpulkan, terdakwa selaku Direktur Keuangan Anugrah Nusantaram mengetahui pada 2008 PT Anugerah mengerjakan proyek PLTS dengan meminjam PT Alfindo Nuratama Perkasa".(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]