Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wartawan
Puluhan Wartawan Belajar Menembak di Pusdik Reskrim
Friday 17 May 2013 22:27:12

Brigjen Pol Boy Rafli Amar didampingi Kombes Pol Budi Susilo dan Kombes Pol Eddy Purwatmo MH, Jumat (17/5) di Pusdik Reskrim, Megamendung Bogor.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) hari ini mengajak puluhan Wartawan Ibukota. Kegiatan tersebut dilaksanakan, dalam rangka kemitraan Polri dengan Media dan mengenal lebih dekat Pusat Pendidikan Reserse Kriminal (Pusdik Reskrim) Polri yang terletak di Megamendung, Cipayung, Puncak, Bogor.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol, Boy Rafli Amar, dan Tavid Yulianto dari Divisi Humas Mabes Polri diterima dengan ramah oleh Kepala Pusdik Reskrim Polri, Kombes Pol Budi Susilo dan Kombes Pol Eddy Purwatmo MH selaku Staf Biro Wasidik Bareskrim Polri.

Seperti diketahui bahwa para penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah para penyidik dari pihak kepolisian, dan adanya keluhan yang masih mengemuka di masyarakat, dimana lembaga penegak hukum seperti KPK masih kekurangan tenaga penyidik, maka pada kesempatan tersebut, Boy Rafli Amar mengatakan bahwa disinilah para penyidik dilatih dan disiapkan, itupun hanya kurang lebih saat ini ada 250 orang yang tengah mengikuti pendidikan.

"Karena yang sering ditanyakan tentang penyidik, bagaimana pengembangan, penyelidikan, penyidikan, nah, disinilah penyidik dilatih. Saat ini kurang lebih ada dua ratus lima puluh siswa, dan ini satu-satunya Pusdik Reskrim di Indonesia," kata Boy Rafli kepada para Wartawan, Jumat (17/5).

Dijelaskan Boy Rafli Amar bahwa, tidak mudah menjadi seorang penyidik. Ada peraturan baku yang harus ditaati. "Contoh oknum penyidik yang pernah diberikan hukuman atau demosi (hilangnya kepercayaan kepada penyidik), seperti dalam kasus mafia hukum. Penyidik harus patuh pada kode etik dan rambu-rambu. Oknum penyidik yang melanggar aturan bisa dicabut atau diberhentikan," papar Boy.

Selain itu, pada kesempatan tersebut puluhan Wartawan media cetak dan elektronik tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan latihan tembak, sebagai salah satu kemahiran yang harus dimiliki para penyidik Kepolisian, KPK, Kejaksaan dan lembaga negara lainnya.

"Kan banyak dari Polri, dan semua penyidik baik itu dari dinas lain, PNS, itu semua dari alumni sini, Pelatihnya juga ada yang dari Amerika," ujar Kepala Pusdik Reskrim Polri, Kombes Pol Budi Susilo, usai para Wartawan melakukan latihan tembak dengan menggunakan pistol dan peluru asli buatan PT Pindad.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Wartawan
 
Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
 
Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
 
BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
 
Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]