Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Thailand
Puluhan Tokoh Thailand Ditahan Militer
Saturday 24 May 2014 10:09:43

Sebagian warga Thailand menentang kudeta oleh militer dan melanggar jam malam. Larangan keluar rumah diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 05.00. Militer melarang demonstrasi, tetapi sebagian warga nekat menentang kudeta.
THAILAND, Berita HUKUM - Puluhan tokoh politik dan tokoh militer Thailand ditahan oleh penguasa militer baru sehari setelah Angkatan Bersenjata merebut kekuasaan. Di antara tokoh yang ditangkap pada Jumat (23/5) adalah mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, saudara perempuannya dan saudara iparnya. Selain itu terdapat sejumlah pemimpin politik dan militer.

Mereka sebelumnya diperintahkan untuk melaporkan diri ke pihak berwenang militer, kalau tidak mereka akan ditangkap, dan mereka kemudian dibawa ke kamp militer di luar ibukota.

Juru bicara militer Werachon Sukhondhadhpatipak mengatakan kepada BBC bahwa mereka yang ditahan terlibat dalam konflik politik.

Ia menekankan militer bersikap netral dan penahanan tokoh-tokoh dari semua pihak menunjukkan bahwa Angkatan Bersenjata tidak memihak.

"Semua dari 100 lebih orang terlibat dalam konflik politik di Thailand. Dan untuk memastikan kami tidak memberikan perlakuan lebih baik kepada siapapun atau orang-orang tertentu, kami menekankan bahwa kami netral dan ketidakberpihakan kami seperti yang kami tunjukkan. Jadi kami lakukan hal sama kepada semua pihak," kata Kolonel Werachon Sukhondhadhpatipak kepada BBC.

Menurut Werachon Sukhondhadhpatipak, para tahanan diperlakukan dengan baik dan tidak akan ditahan lebih dari satu minggu.

Kolonel Werachon Sukhondhadhpatipak menuturkan selama berada di tahanan mereka diminta untuk merenungkan situasi dan mungkin akan muncul kompromi setelah itu.

Perebutan kekuasaan, lanjutnya, dilakukan demi kepentingan Thailand meskipun ia menolak menegaskan kapan militer akan menyerahkan kekuasaan ke pemerintahan sipil.

Enam petinggi militer ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan. Sejauh ini terdapat sejumlah aksi protes menentang kudeta di Bangkok meskipun diberlakukan larangan demonstrasi.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Thailand
 
• Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
 
• Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
 
• Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
 
• Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
 
• Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]