Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Irak
Puluhan Tewas di Rumah Bordir dalam Serangan di Irak
Sunday 13 Jul 2014 19:51:29

Ilustrasi. Peta negara Irak.(Foto: Istimewa)
BAGHDAD, Berita HUKUM - Pria bersenjata menyerang dua bangunan di ibukota Irak, menewaskan sedikitnya 29 orang, dan 20 diantaranya adalah perempuan seperti disampaikan oleh pejabat setempat. Serangan terjadi pada Sabtu (12/7) malam di sekitar Zayouna bagian timur Baghdad, menurut keterangan polisi. Salah seorang pejabat mengatakan dia "menemukan mayat dimana-mana".

Motif dari pembunuhan belum diketahui. Tidak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Laporan mengatakan dua bangunan diduga merupakan rumah bordil.

Disalah satu pintu gedung ditulis mengatakan: "Ini merupakan nasib dari prostitusi," seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Warga lokal di Zayouna telah menuduh milisi Syiah yang telah membunuh para pekerja seks, seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Wilayah tersebut dihuni oleh muslim Sunni dan Syiah.

Sebuah rumah bordil di Zayouna diserang pada Mei 2013, dengan jumlah korban tewas tujuh orang perempuan dan lima pria.

"Ketika kami berjalan menaiki tangga, kami melihat beberapa mayat dan darah perempuan mengalir menuruni tangga. Kami memasuki tubuh datar dan ditemukan di mana-mana, beberapa berbaring di sofa, beberapa di tanah, dan seorang wanita yang tampaknya telah mencoba untuk bersembunyi di lemari di dapur ditembak mati di sana."

Prostitusi dilarang dalam hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas di Irak.

Instabilitas di Irak terus terjadi menyusul upaya pemerintah untuk memerangi pemberontak Islamis yang dipimpin oleh ISIS, yang menguasai sejumlah daerah di Irak.

Sementara itu, para menteri Kurdi menunda partisipasi dalam pemerintahan setelah Perdana Menteri Nouri Maliki menuduh daerah otonomi itu memberi perlindungan terhadap ekstrimis.

Konflik sektarian di Irak melibatkan peselisihan antara Kurdi, Sunni dan Syiah.
Pemerintah Syiah menghadapi pejuang Sunni ISIS dan kelompok pemberontak Sunni lainnya.(BBC/reuters/AFP/bhc/sya)


 
Berita Terkait Irak
 
PBB Menyerukan Diakhirinya Kekerasan di Irak yang Menewaskan Hampir 100 Orang
 
Bom Tewaskan 165 Orang Lebih, Irak Umumkan Hari Berkabung Nasional
 
Pengungsi di Irak Mencapai 3 Juta Orang
 
Seribu Rudal Antitank AS Dikirim ke Irak
 
AS Kirim 1.500 Tentara Tambahan ke Irak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]