Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Puluhan Terpidana Narkoba Akan Dimatikan oleh Negara
Wednesday 22 May 2013 15:46:48

Jaksa Agung, Basrif Arief, usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan ke publik bahwa masih ada sembilan orang terpidana mati dalam perkara narkoba, yang akan dieksekusi tahun ini, setelah bandar narkoba internasional Adami Wilson didor di Kepulauan Seribu.

Sebagaimana diketahui bahwa jumlah terpidana mati dalam perkara narkotika ini ada sebanyak 71 orang. Seperti diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief, masyarakat diminta bersabar, selain persoalan anggaran eksekusi, juga para terpidana yang masih memungkinkan diberi kesempatan hidup serta upaya hukum, misalnya upaya hukum grasi ke Presiden. "Semua akan diselesaikan," kata Basrief Arief.

Selain itu terkait 3 terpidana mati dalam perkara pembunuhan, oleh Kejaksaan Negeri Sekayu Banyuasin, Sumatera Selatan, dini hari Jumat pekan lalu. Ketiga terpidana mati tersebut yaitu, Suryadi, Jurit dan Ibrahim, dimana sebelumnya Suryadi alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno adalah terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, pada tahun 1991.

Suryadi pernah mengajukan grasi tahun 2003 ke Presiden, semasa Megawati Soekarno Putri menjabat. Namun saat itu Presiden Megawati menolak. Suryadi telah LP Batu, Nusakambangan selama 17 tahun, sedangkan Jurit dan Ibrahim masuk LP Batu sejak tahun 2006.

Mengenai persoalan eksekusi mati terhadap para terpidana mati yang telah terbukti secara sah bersalah, dan status hukumnya sudah tetap (incraht), oleh sebagian masyarakat dianggap terlalu lama prosesnya.

Pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa kejaksaan bukan mengulur waktu sehingga prosesnya menjadi lama. Hal tersebut karena memang dalam KUHAP tidak mengatur waktu eksekusi.

"Jangan cepat-cepat berprasangka bahwa Kejaksaan dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba dan pembunuhan, karena KUHAP tidak mengatur waktu eksekusi hukuman mati," kata Harry, Rabu (22/5) di Jakarta.

Dijelaskan Harry lagi bahwa persoalan eksekusi mati juga bukan merupakan hal sederhana. "Lagi pula kita semua harus mengerti, bahwa memutuskan kapan matinya seseorang bukan hal yang sederhana. Walaupun semua tahu bahwa semua orang akan mati dan bahwa para terpidana mati narkoba itu memang harus dimatikan oleh negara karena kejahatannya," tutur Harry.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]