Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Puluhan Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar
Tuesday 13 Aug 2013 23:26:23

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/jar)
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak dua puluh unit Rumah Toko (Ruko) semi permanen di Pasar Tradisional Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, musnah dilalap si jago merah.

Peristiwa terbakarnya puluhan ruko tersebut, berdasarkan informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, terjadi sekitar pukul 12:15 WIB, pada Selasa, (13/8), yang saat itu pemilik toko tengah sibuk menjajakan dagangannya.

Menurut keterangan salah seorang pemilik toko, Rusli (32Th), mengatakan dalam peristiwa kebakaran tersebut sempat panik setelah mengetahui adanya insiden itu, dan dirinya juga mengaku tidak berhasil menyelamatkan barang-barang dagangannya. Kobaran api pun semakin meluas, lebih kurang selama 39 menit si jago merah memusnahkan 20 toko.

"Saat kejadian saya sedang sibuk meladeni pembeli, dan tiba-tiba api sudah meludeskan sebagian toko," ujarnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, tim pemadam kebakaran baru tiba dilokasi beberapa jam kemudian. Akibat peristiwa tersebut, belum diketahui penyebabnya dan belum bisa ditaksir berapa kerugiannya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]