Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Yaman
Puluhan Pelajar Indonesia Masih Terjebak di Aden
Saturday 04 Apr 2015 05:30:48

Sebagian WNI sudah berada di kapal yang akan mengangkut mereka ke Djibouti. Pertempuran dilaporkan masih terjadi di Aden. Boeing 737, A-7305 TNI AU telah mendarat di Salalah, Oman untuk mengevakuasi WNI.(Foto: Istimewa)
YAMAN, Berita HUKUM - Puluhan pelajar Indonesia masih terjebak konflik yang terjadi di Aden dan belum dapat dievakuasi melalui Djibouti, menurut petugas KBRI di Sanaa. Sebanyak 92 orang direncanakan akan diberangkatkan menuju Djibouti dengan menggunakan kapal laut Kamis (2/4) namun batal karena puluhan pelajar tak bisa menuju pelabuhan, kata Muhammad Wazier Hidayat yang bertugas menjaga kedutaan Indonesia di ibu kota Yaman, Sanaa.

Pemerintah telah mengirim kapal dari Djibouti pantai timur Afrika untuk menjemput WNI yang terjebak ini.

Sejumlah laporan dari Yaman Jumat (3/4) menyebutkan pemberontak Houthi meninggalkan istana presiden yang diduduki di Aden setelah operasi yang dipimpin Saudi melakukan serangan di sejumlah tempat di kota pelabuhan itu.

Pejuang yang setia kepada Presiden Abd Rabbuh Mansour Hadi mengatakan mereka menerima pasokan amunisi yang dijatuhkan dari pesawat perang Saudi di tengah pertempuran yang terus berlanjut.

Tembakan di dekat KBRI

"Keberangkatan batal karena 83 WNI lain tertahan di tempat belajar mereka karena perang tiba-tiba pecah dan mereka tidak bisa keluar," kata Hidayat kepada BBC Indonesia.

"Sembilan WNI lain telah sampai di kapal yang akan mereka gunakan menuju Djibouti."

Info dari salah seorang pelajar menyebutkan "akses jalan menuju pelabuhan tutup sehingga mereka tidak bisa bergerak menuju pelabuhan," tambahnya.

Sementara itu di Sanaa sendiri pada Kamis (2/4) malam terjadi "gempuran cukup besar di dekat KBRI Sanaa," kata Hidayat lagi.

"Terdengar lima kali suara ledakan yang mengakibatkan getaran yang kuat di KBRI." Sebanyak 262 WNI yang dipulangkan dari Sanaa dan sekitarnya Jumat (3/4) ini menuju Oman dengan pesawat, kata Hidayat.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Yaman
 
• Senat AS: Hentikan Dukungan Amerika pada Arab Saudi dalam Perang di Yaman
 
• Perang di Yaman: 'Bencana Kemanusiaan Terburuk Selama Satu Abad'
 
• PBB: Korban Tewas Konflik Yaman Lampaui 10.000 Jiwa
 
• Korban Tewas Serangan Pesta Pernikahan di Yaman Jadi 130 Orang
 
• KBRI Di Sanaa Terkena Bom, 2 Orang Staf Terluka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]