Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Puluhan Dosen Diculik di Afghanistan
Wednesday 11 Jun 2014 04:12:08

Kelompok Taliban belum mengukuhkan penculikan dosen ini.(Foto: Istimewa)
KABUL, Berita HUKUM - Pihak berwenang Afghanistan mengatakan lebih dari 35 dosen di Universitas Kandahar diculik. Rombongan dosen itu sedang dalam perjalanan dengan bus ke ibukota Kabul ketika mereka dihentikan oleh sekelompok pria bersenjata di Provinsi Ghazni, Afghanistan timur.

Pimpinan Universitas Kandahar, Hazrat Mir Tokathel, mengatakan kepada kantor berita Afghan Islamic Press, AIP, bahwa kelompok penculik melepaskan tembakan ke arah bus yang membawa dosen dan mahasiswa tersebut.

Seorang guru dilaporkan cedera akibat penembakan namun tidak ikut diculik dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Juru bicara kantor gubernur provinsi mengatakan para pemimpin masyarakat kini sedang berunding dengan kelompok milinta Taliban untuk pembebasan sandera.

Namun Taliban belum mengukuhkan laporan tentang penculikan tersebut dan seorang juru bicaranya mengatakan kepada BBC masih menyelidikinya.

Akhir Desember lalu seorang polisi perempuan dan seorang guru perempuan diculik dan dibunuh di kota Trinkot, Provinsi Oruzgan, di Afghanistan selatan.

Tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab dan motif pembunuhan dan penculikan juga tidak jelas.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]