Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Pukul Wartawan SindoTV, Pelaku Ngaku Anak Jenderal
Wednesday 22 May 2013 22:35:38

Mahasiswa yang mengaku Anak Jenderal Polisi, Rabu (22/5) malam.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kontributor SindoTV, Sukron saat ini masih berada di ruang Sentral Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya. Sukron baru saja selesai melakukan visum di rumah sakit Islam Jakarta, Rabu (22/5).

Saat ini suasana SPK Polda Metro Jaya masih ramai oleh rekan-rekan sesama wartawan dan beberapa rekan dari tersangka M Ardinal (Mahasiswa Trisakti) yang melakukan aksi pemukulan saat terjadi aksi di depan Istana Negara, Rabu sore (22/5).

Akibat dari kejadian ini, Sukron mengalami luka memar di wajah sebelah kanannya, Sukron mengaku dianiaya oleh beberapa mahasiswa saat menjalankan liputan.

Dalam laporan di SPK, Sukron mangatakan bahwa "saya dikeroyok dan dalam berita acara pemeriksaan sudah selesai di BAP penyidik menggunakan dengan pasal 170 Jo 351 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," ujar Sukron.

Saat kejadian, tersangka M Ardinal mengaku sebagai putera dari seorang Jenderal berpangkat Brigjend.

"Gue anak Brigadir Jenderal, tangkap wartawan ini, bawa mereka berdua," ujar Ryan salah seorang rekan korban wartawan beritasatu.com.

Salah seorang wartawan yang menemani Sukron membuat laporan ke Polda Metro Jaya, merasa heran melihat pelaku pemukulan M.Ardinal yang mengaku anak Jendral ini selepas membuat pengaduan si Ardinal terlihat di antar pulang kerumahnya oleh salah seorang Polisi berpangkat Kompol W dengan mengendarai mobil.

Hingga berita ini diturunkan, suasana dan keadaan di SPK Polda Metro Jaya masih ramai, wartawan masih menunggui Sukron, sementara rekan-rekan tersangka sesama mahasiswa juga terlihat di dalam ruang SPK, hingga saat ini saling menunggu. sedangkan tersangka M. Ardinal juga sedang dibawa keluar oleh aparat Polda berpangkat Kompol W hingga tidak terlihat lagi batang hidungya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]