Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Unjuk Rasa
Pukul Pengunjuk Rasa, Kasat Intelkam Polresta Medan Dipropamkan
Friday 28 Sep 2012 14:33:20

Ilustrasi (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Komite Tani Menggugat bersama Kelompok Tani 71 dan 79 mengadukan Kasat Intelkam Polresta Medan, Kompol Ahyan dan Propamkan, yaitu anggota polisi yang mengamankan aksi unjukrasa di Kantor Gubsu, Senin (24/9) lalu, karena melakukan tindakan diluar hukum dengan memukul, menendang dan menyeret pengunjuk rasa.

Selain mempropamkan dan mengadukan perwira Polresta Medan itu, massa juga melakukan unjuk rasa, meminta agar Kapoldasu Irjen Pol Drs. Wisjnu Amat Sastro, SH segera memproses laporan mereka dan memecat Kompol Ahyan.

"Kami bukan pencuri, tapi hanya menyampaikan pendapat. Kenapa harus dipukul, ditendang, dijerat leher. Kami minta Kapolda mencopot Ahyan", ujar Tao Mindoana br Simamora.

Mindoana juga memperlihatkan sejumlah foto tindakan brutal Kompol Ahyan dan sejumlah oknum polisi. "Coba lihat foto ini, jelas sekali si Ahyan memukul anggota kami. Dari mobil komando juga terlihat dia (Ahyan - red) melakukan pemukulan", tambahnya.

Dia juga menuding Ahyan telah mencoreng institusi kepolisian dalam hal menangani unjuk rasa. Tindakan brutal ini, menyebabkan delapan anggota Komite Tani Menggugat harus dilarikan ke rumah sakit Malahayati, dua ke rumah sakit Elisabeth dan Sinar Husni. Selain itu, banyak juga yang mengalami memar, bengkak hingga lehernya tergores.

Dalam aksi unjuk rasa itu, Komite Tani dan Kelompok 71 dan 79 meminta Gubsu dan Kapolda meminta maaf, bertanggung jawab atas kehilangan barang - barang, mencopot Kasat Intelkam Polresta Medan, menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap rakyat, menghentikan keterlibatan polisi dalam sengketa agraria di Sumut, menyelesaikan sengketa agraria di Sumut, khususnya persoalan tanah yang ada di Komite Tani Mengugat. Mereka juga mengatakan, tanah untuk rakyat bukan pemodal dan mafia.

Setelah hampir tiga jam di Mapoldasu, Komite Tani Menggugat pulang dengan tertib. Namun, mereka tidak lupa mewarning Kapoldasu, apabila laporan mereka tidak ditindak lanjuti, maka mereka akan datang untuk menuntut lagi dan perjuangan mereka untuk mendapatkan haknya, tidak akan surut walau oknum - oknum polisi sudah bertindak diluar hukum.(sal/dnb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Unjuk Rasa
 
Robert Amsterdam: Suthep Pemimpin Taliban Thailand
 
Komunitas Kretek Medan Unjuk Rasa Tolak Hari Anti Tembakau
 
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Bersatu Dalam Menperingati Hardiknas Di Mendikbud Jakarta
 
DPR Cermati Unjuk Rasa Menolak RUU Ormas
 
Pukul Pengunjuk Rasa, Kasat Intelkam Polresta Medan Dipropamkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]