Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Pukul Jurnalis, Bek Montpellier Diskorsing Satu Tahun
Friday 21 Dec 2012 20:26:48

Cyril Jeunechamp.(Foto: Ist)
PARIS, Berita HUKUM - Cyril Jeunechamp mesti menanggung hukuman berat atas pemukulannya kepada seorang jurnalis. Pemain bertahan Montpellier itu dijatuhi skorsing bermain selama satu tahun, Jum'at (21/12).

Sebagaimana tertulis dalam laman FIFA, Jeunechamp didakwa telah melakukan penyerangan kepada seorang wartawan pasca pertandingan Ligue 1 antara Montpellier kontra Valenciennes di Stade de la Mosson pada November 2012 lalu.

Berdasarkan pertemuan komite displin Ligue de Football Professionnel (LFP)-operator Liga Prancis, pemain berusia 37 tahun itu akhirnya dijatuhi hukuman larangan selama 12 bulan. Sebelumnya, akibat insiden tersebut, Jeunechamp sempat menerima skors pada 23 November.

Kejadian bermula tatkala seorang jurnalis yang menjadi korban menyapa Jeunechamp di salah satu koridor dalam stadion. Bukannya balik menyapa, Jeunechamp justru langsung memukul tepat wajah sang jurnalis. Rupanya ia memang sudah kesal dengan jurnalis tersebut lantaran sebuah artikel yang pernah memuat dirinya.

Selain Jeunechamp, kiper Montpellier, Geoffrey Jourdren, juga terkena hukuman lantaran terlibat dalam insiden pemukulan tersebut. Masih dalam lansiran FIFA, Jourdren mendapat hukuman larangan tampil dalam dua pertandingan yang baru akan diberlakukan mulai malam Natal 25 Desember nanti, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jum'at (21/12).(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]