Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Surabaya
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
Thursday 11 Jul 2013 20:07:05

Petugas BI Jatim mengangkut uang pecahan Rp100 ribu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
SURABAYA, Berita HUKUM - Bank Indonesia Wilayah IV-Jawa Timur mulai antisipasi musim penukaran uang pecahan kecil pada Ramadhan dan Lebaran. Sebegai bentuk antisipasi, BI Jatim menyiapkan Rp11,9 triliun yang tersebar di Surabaya, Malang, Kediri, dan Jember, Kamis (11/7).

Hamid Ponco Wibowo, Direktur Perwakilan BI Wilayah IV mengatakan, pihaknya menyiapkan uang Rp11,9 trilun lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Jawa Timur. Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,6 triliun uang pecahan kecil dan Rp10,3 triliun uang pecahan besar. "Penukaran uang itu bisa dilakukan di 500 otlet wilayah Bank Indonesia di Surabaya," katanya Hamid Ponco.

500 otlet bank itu tersebar di seluruh wilayah Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan, Jombang, Bojonegoro, dan Madura. Penyalurannya lebih dari 500 kantor cabang/cabang pembantu/kantor kas/ outlet Bank umum dan BPR. Dengan demikian, perdagangan uang yang biasa menjamur di jalanan saat Puasa atau menjelang Lebaran bisa diminimalisir. "Kami tidak bisa menghilangkan, tapi mengurangi," tambahnya.

BI mulai menerima penukaran uang sejak 9 Juli 2013. Dengan demikian, masih kata Hamid Ponco, warga bisa mulai melakukan penukaran dari sekarang. Sehingga tidak perlu desak-desakan saat mendekati Lebaran. Lebih jauh Hamid Ponco menjelaskan, penyediaan uang pecahan kecil saat ini lebih banyak dibanding tahun sebelum

Untuk di Kepulauan Madura, pada musim mudik, BI menambah kas keliling selama bulan Ramadhan hingga jelang Hari Raya Idul Fitri. BI juga berjanji akan menurunkan tim pemantau dan help desk di seluruh Jatim. Tujuannya agar pelaksanaan penukaran uang berjalan maksimal.

Misalnya pecahan Rp2.000, di Ramadhan kali ini lebih banyak dibanding Ramadhan tahun lalu. Jika pada tahun 2012 sebanyak Rp195 miliar. Sekarang bertambah Rp 290,6 miliar, itu pun masih ada stok. "Pecahan Rp5 ribu dulu Rp366 miliar, saat ini Rp 427 miliar. Kita menyiapkan uang pecahan besar karena kita antisipasi BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat)," ujarnya.

Semakin banyaknya uang pecahan kecil sebagai bentuk cara untuk menangkal perdagangan uang di jalan-jalan. "Apalagi saat ini kan sudah ada 500 tempat penukaran. Namun kami tidak bisa berbuat apa-apa dalam artian menghentikan perdagangan uang di jalan-jalan itu. Sebab yang dilakukan sebagian masyarakat itu merupakan mata pencaharian.

Yang bisa dilakukan BI adalah menyadarkan masyarakat bahwa penukaran uang di jalan-jalan itu sering dibuat penipuan. Misalnya saja, ada uang palsu yang diselipkan. Kadang dalam satu bendel uang itu dikurangi. Ya cara kami menyadarkan masyarakat bahwa sering adanya penipuan. Sedangkan kami memberikan layanan gratis," terangnya.

Dengan demikian, Hamid Ponco berharap agar masyarakat menukarkan uangnya di tempat-tempat resmi. Hamid pun memberitahu bahwa peredaran uang palsu pada tahun 2012 sebanyak 24.631 lembar uang palsu dengan dinali Rp 2,1 miliar. Untuk tahun 2013 semester 1 saja, sudah sebanyak 15.500 lembar, nilai Rp1,3 miliar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Surabaya
 
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
 
Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
 
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
 
Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
 
Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]