Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PLN
Puasa, Pemadaman Listrik Tetap Dilakukan
Thursday 04 Jul 2013 12:22:36

Logo PLN.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jawa Timur (Jatim) tak menjamin aliran listrik pada Bulan Ramadhan akan lancar. Untuk itu, PLN akan tetap melakukan pemadaman, sebab di PLN tidak garansi untuk tidak memadamkan listrik jika melakukan perawatan dan perbaikan jaringan, Kamis (4/7).

Noerdajanto, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN Distribusi Jatim mengatakan, pada Bulan Puasa, jika memang ada jaringan yang harus diperbaiki, PLN akan tetap melakukan pemadaman. “Kalau berhubungan dengan perawatan dan perbaikan jaringan, tetap harus dilakukan poemadaman, kata Noerdajanto pada wartawan.

Jika hanya sebatas perawatan dan perbaikan jaringan, Noerdajanto menjamin pemadaman tidak akan berlangsung lama. Serta, katanya, semua bergantung dari kebutuhan pemadaman. “Jika sebatas perawatan jaringan, (pemadaman) tidak akan lama,” ujar Janto--sapaan akrab Noerdajanto.

Jika berbicara mengenai pasokan listrik, Janto menjamin di Jatim khususnya Surabaya masih dalam kondisi aman.

"Listrik yang disuplai PLN ke pelanggan masih memungkinkan memberikan pasokan dalam jumlah cukup. Beban yang kami salurkan ke pelanggan sudah lebih dari cukup,” yakinnya.

Kemampuan pembangkit PT PLN Distribusi Jatim tercatat memiliki 8.000 Mega Watt (MW). Sementara, listrik yang didistribusi ke pelanggan, total beban mencapai 4.500 MW. “Masih ada stok dan PLN mampu menyokong kebutuhan Jatim,” tuturnya.

Khusus di Bulan Ramadhan, konsumsi listrik saat puasa dan lebaran mengalami pola perubahan pada jam penggunaan. Perubahan itu terjadi di sektor rumah tangga yang mengalami kenaikan pasokan. “Itu dari pukul 02.00 - 05.00 pagi," ujarnya.

Saat ini, jumlah pasokan listrik di Jatim berkisar 8.670 MW. Sementara, beban puncak di akhir 2012 lalu sekitar 4.424 MW. Sedangkan, saat ini beban puncak di Jatim bisa mencapai 4.450 MW.(bhc/din)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]