Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mudik
Puan Desak Pemerintah Antisipasi Kepadatan, Pengamat: Gencarkan Imbauan Mudik Awal
2022-04-25 21:22:31

Ketua DPR RI Puan Maharani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah mempersiapkan detail kebutuhan masyarakat dan pengamanan di setiap titik keramaian selama perjalanan mudik. Namun, para pemudik juga diimbau untuk menghindari waktu-waktu puncak.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Mayarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengungkapkan semakin banyak para tokoh yang mengimbau untuk menghindari puncak arus mudik, masyarakat bersama-sama berangkat untuk mudik, sehingga terjadi kemacetan di jalur utama mudik.

Sebelumnya, Puan menekankan pentingnya persiapan agar tidak terjadi lagi kemacetan hingga 20 jam di dalam tol dan memakan korban jiwa seperti pada 2016. Puan juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan keberangkatan mudik dengan mempertimbangkan waktu terbaik.

Puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 28-30 April 2022. Puncak arus mudik terjadi karena pada saat itu masyarakat bersama-sama berangkat untuk mudik, sehingga terjadi kemacetan di jalur utama mudik.

Menanggapi hal itu, Djoko Setijowarno mengungkapkan upaya yang bisa ditempuh untuk mengurai kemacetan adalah dengan menghindari berangkat pada tanggal puncak arus mudik. Djoko mengapresiasi imbauan yang disampaikan Ketua DPR tersebut.

"Kalau berangkatnya bareng-bareng ya macet. Kan kalau banyak yang sampaikan (imbauan hindari puncak mudik), orang jadi berpikir pulang duluan, pulang duluan," terang Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, Senin (25/4).

Djoko menyoroti pemilihan dan waktu perjalanan. Ia menyarakan agar pemudik berupaya menghindari perjalanan di waktu puncak arus mudik dan arus balik, hindari perjalanan di waktu favorit, seperti sehabis waktu sahur atau berbuka puasa, cek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas dari kepolisian, update selalu informasi lalu lintas melalui saluran resmi Jasa Marga.

*Masih Pandemi*

Djoko juga menyoroti penerapan protokol pencegahan covid-19. Menurutnya mudik Lebaran tahun ini harus tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ditambahkan aspek kesehatan dan bertanggung-jawab.

Sosiolog Imam Prasodjo pun berpandangan serupa. Bahwa Indonesia dan dunia masih berada di masa pandemi, namun berbagai kelonggaran sudah diberikan pemerintah, termasuk soal mudik. Eforia masyarakat bisa dimaklumi karena sudah dua tahun tidak mudik.

"Kelonggaran yang diberikan bulan berarti pandemi berakhir masih ada potensi yang perlu kita awasi bersama," katanya, hari ini.

Kebijakan pemerintah melonggarkan dan memperbolehkan mudik dianggap menjawab kebutuhan masyarakat.

"Disitu yang saya lihat kebutuhan kita bertemu keluarga karena dua tahun tidak mudik itu terpenuhi dengan dilonggarkannya mudik ini," ujar Imam.

Berbagai upaya dan kebijakan telah diambil pemerintah untuk melancarkan mudik 2022, baik dari segi transportasi maupun kesehatan. Imam mengatakan, modal awal pemerintah melonggarkan mudik adalah angka vaksin yang lebih baik dari negara lain.

Lebih lanjut Imam menyampaikan, masyarakat harus turut bertanggung jawab menjadikan perjalanan mudik aman dan nyaman.

"Jadikan mudik bertanggung jawab. Apalagi nanti berkumpul dengan orangtua, berhimpun dengan sanak saudara, kerentanan potensi untuk tertular masih ada meskipun mudah-mudahan tidak seperti dulu," tandas Imam.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]