Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
Proyek Pembangunan Jaringan Listrik Long Apari Diduga Berbau Korupsi
2016-06-08 15:35:51

Tampak kondisi barang proyek yang berserakan dan terbengkalai di lokasi proyek.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pembangunan jaringan listrik PLN di wilayah pedalaman dan perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) yang salah satunya di Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) oleh PT. PLN (Persero) wilayah kerja Kalimantan Timur dan Kalimanyar Utara yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 senilai Rp 12.100.000.000,- diduga berbau korupsi, karena hingga bulan Juni 2016 bahan-bahan perlengkapan pemasangan jaringan masih berserakan tergeletak di tanah dan belum ada tanda-tanda pemasangan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan Kaltim, Thomas Ngau, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Samarinda, Selasa (7/6).

Diungkapkan Thomas bahwa, proyek pembangunan kelistrikan atau jaringan listrik di kecamatan Long Apari Kabupaten Mahulu yang masuk dalam kawasan perbatasan Kaltim dengan anggaran senilai Rp 12,1 Milyar yang dikerjakan KSO empat kontraktor pada tanggal 21 Mei 2015 dengan waktu 90 hari kerja hingga satu tahun kini proyeknya tidak berjalan, sehingga diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah, terang Thomas.

"Proyek kelistrikan di kecamatan Long Apari dari PLN Wilayah Kaltim dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 nilai proyek Ro 12,1 Milyar sampai saat ini tidak dikerjakan, sehingga diduga dapat merugikan keuangan negara milyaran rupiah," ujar Thomas.

Thomas Ngau yang juga sebagai ketua LSM Lasan Tuyan juga menuding, proyek dengan nomor kontrak no. 022.PJ/DAN 02 01/WK IKU/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dikerjakan KSO empat kontraktor, PT. Soron Lewu PT. Cahaya Nurindah Permai, PT. Multi Cahaya Niaga Tama dan PT. Makmur Jaya, dalam kenyataannya tidak melakukan pekerjaan pemasangan baik tiang pancang maupun pemasangan kabelnya, tegas Thomas.

"Proyek yang dikerjakan 4 kontraktor yang sejak Mei 2015 dengan waktu 90 hari seharusnya selesai pada bulan Juli 2015, namun kenyataan dilapangan sesuai hasil temuannya satupun pemasangan tiang pancang apalagi pemasangan instalasi kabelnya kerumah warga, ini sangat di sesalkan dan juga warga disana melakukan boikot atas pekerjaan yang berbau korup tersebut," ujar Thomas.

Semua ketua LSM dan juga sebagai warga asli disana atas nama warga mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera terjun kelapangan melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dalam pekerjaan proyek kelistrikan wilayah Long Apari di Kabupaten Mahuly, Kaltim, karena dengan mangkraknya proyek tersebut banyak merugikan masyarakat yang mendambahkan penerangan serta diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah, pungkas Thomas Ngau.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]