Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Proyek Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat Berubah Dibiayai APBN, Fadli Zon: Sebuah Skandal, Harus Ada Investigasi Serius
2021-10-31 15:57:09

Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah kini memutuskan untuk membiayai proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Awalnya pada tahun 2016, pemerintah berjanji tidak akan menggunakan APBN untuk proyek kereta cepat tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sejak awal sudah bermasalah.

Fadli menyebut, biaya proyek kereta cepat membengkak seenaknya sehingga mengambil biaya dari APBN. Dia berpendapat, kondisi itu merupakan skandal yang harus diinvestigasi.

"Proyek kereta cepat sejak awal sdh bermasalah. Tak ada urgensi tapi dipaksakan. Lalu biaya membengkak seenaknya, mengambil APBN. Ini bisa dibilang sebuah skandal. Harus ada investigasi serius," kata Fadli Zon di akun Twitter-nya, Sabtu (30/10).

Hal itu disampaikan Fadli Zon sambil menanggapi pemberitaan dari Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang mengkritik langkah pemerintah yang mengalokasikan dana APBN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan alasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memakai APN lantara kondisi proyek yeng mengalami pembengkakan.

"Problem-nya adalah corona datang, dan kita ingin pembangunan tepat waktu. Corona datang membuat beberapa hal menjadi terhambat," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya, Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.

Arya mengungkapan pembengkakan juga terjadi karena ada perubahan desain. Ia menyebut perubahan anggaran bukan hal yang baru seperti proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol.

"Pembengkakan itu hal yang wajar. Namanya pembangunan awal dan sebagainya, itu membuat hal yang jadi agak terhambat. Jadi, di mana-mana juga kemunduran yang sebelumnya itu akan menaikkan cost," ujar Arya.(pikiranrakyat/bh/sya)/


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]