Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Proses Pemilu Harus Jauh dari Unsur Intervensi
2018-07-26 16:01:46

Legislator Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Legislator Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron dikukuhkan sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI. Ia mengatakan bahwa tugas baru yang diembannya tersebut tidaklah ringan. Menurutnya banyak aspek yang masih harus didalami, terutama di tahun politik ini.

"Proses penyelenggaraan Pemilu harus kita jamin agar jauh dari unsur intervensi, harus adil, jujur, demokratis, dan transparan. Sehingga dapat menghasilkan pimpinan-pimpinan yang baik dan yang dikehendaki oleh rakyat," ucap Herman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Dikatakannya, untuk mengawal persoalan tersebut juga tidak sederhana. Dibutuhkan pendalaman dan akselerasi kinerja yang lebih keras. "Harapan menuju pemilu yang bersih, jujur, adil tanpa intervensi, dan menghindarkan dari pragmatisme akan menjadi tugas besarnya di Komisi II," ungkapnya.

Herman menyatakan, implementasi dari Undang-Undang Desa termasuk didalamnya amanah untuk memberikan Dana Desa juga harus dikawal dengan sebaik-baiknya. Hal itu bertujuan agar desa benar-benar mendapatkan dana tersebut secara efektif, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana di desanya. Pada sisi lain juga untuk menjauhkan dari ekses yang berakibat terhadap permasalahan hukum.

"Kita tidak ingin para Kepala Desa nantinya berurusan dengan hukum karena mengelola Dana Desa. Para Kepala Desa harus dapat berbuat efektif dalam memanfaatkan dana itu dan akan menjadikan kekuatan desa untuk membangun masyarakatnya," tandas politisi yang sebelumnya menjabat Pimpinan Komisi VII DPR RI itu.

Ia menambahkan, persoalan konflik pertanahan juga menjadi persoalan yang harus dituntaskan, sebab hampir disetiap wilayah terjadi konflik pertanahan. Oleh karenanya, hal ini harus diselesaikan secara komprehensif. Herman menyebut bahwa salah satu penyelesaiannya adalah pada bidang tata ruang, yakni harus ada konsepsi yang terintegrasi untuk memberikan legitimasi atas penguasaan tanah yang dikemudian hari tidak menimbulkan konflik.

"Konflik-konflik yang ada saat ini harus dapat diselesaikan secara baik, kontekstual dan berdasarkan pada aturan dan hukum perundang-undangan yang ada. Seluruh tanah negara dan tanah masyarakat harus dapat difungsikan sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta dapat didayagunakan menjadi potensi ekonomi masyarakat, serta dapat meningkatkan pendapatan bagi negara," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]