Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerasan
Propam Polda Metro Jaya Tangkap 4 Oknum Polisi Pelaku Pemerasan
2016-10-19 19:45:10

Kasubditpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samodra di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya meringkus empat orang oknum Polisi nakal tanpa melakukan perlawanan. Keempat Polisi itu tertangkap tangan setelah menerima uang Rp 97 juta dari keluarga tersangka kasus pemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 20 butir, dengan janji tidak akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan.

Keempat anggota Polisi yang tertangkap tangan, Iptu S (Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir), Aiptu T (anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir), Aipda EB (anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir) dan Brigadir R (anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir).

"Keempat oknum polisi itu sudah kami tahan di Polda Metro Jaya. Hingga kini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasubditpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samodra di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10).

Risto menjelaskan penangkapan Iptu S bersama tiga anggotanya, berawal ketika Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Anto alias Awi di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat pada, Senin (17/10) lalu.

Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, timsus mendapat informasi bahwa tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Tim khusus pun melakukan observasi pada, Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB guna mencari kebenaran terkait informasi tersebut. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan karena pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba merasa keberataan, dengan nominal permintaan uang sebesar Rp300 juta dan hanya menyanggupi Rp100 juta.

Tim khusus pun kembali mendalami transaksi tersebut pada, Selasa (18/10) setelah rencana transaksi pertama gagal dilakukan. Pada pukul 19.00 WIB transaksi tersebut direalisaaikan. Keluarga tersangka berinisial M datang menyerahkan uang Rp 97 juta yang dibungkus dalam amplop coklat kepada penyidik Subnit I Reskrim Polsek Metro Gambir.

"Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp97 juta yang diterima langsung oleh Iptu S," jelas Risto.

Tim khusus kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Selain menangkap oknum tersebut, Polisi juga menindaklanjuti kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Anto.

Atas perbuatannya para terduga pelaku pemerasan itu dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, sesuai Perkap Polri Pasal 22 ayat 1 tentang kode etik, para pelaku bisa terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).(bh/as)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]