Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Komisi VIII
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
2017-11-23 10:22:06

MAMUJU, Berita HUKUM - Program bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang digulirkan Kementerian Sosial butuh penasihat usaha untuk memberi wawasan usaha pada warga penerima bantuan KUBE. Usaha yang dibantu program KUBE tersebut harus mampu bertahan dan terus maju.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/11), saat meninjau dua kelompok usaha penerima bantuan sosial KUBE. "Kube ini perlu ada penasihat usaha yang punya wawasan. Itu penting, bagaimana membuka jaringan, segmen pasar, dan akses permodalan," katanya.

Setiap kelompok usaha harus mampu menciptakan kreativitas usaha dan produk yang menarik agar laku di pasaran. Kemitraan dengan calon konsumen atau pembeli perlu dilakukan. Begitu juga kemitraan dengan para pengusaha yang sudah maju perlu dibangun. Bantuan sosial KUBE, sambung Surahman, bisa bervariasi. Tidak semua kelompok usaha menerima jumlah bantuan yang sama.

"Usaha yang mau berkembang perlu suntikan modal yang bervariasi. Kalau usaha pertukangan memang butuh modal besar. Tapi kalau kuliner tidak terlalu besar. Disuntik Rp 5-10 juta saja sudah cukup," ujar politisi PKS itu. Surahman bersama anggota Komisi VIII lainnya Ruskati Ali Baal sempat melihat dari dekat kelompok usaha pertukangan dan pejualan barang campuran.

Bahkan di tempat yang sama keduanya juga melihat usaha mandiri penjual kemiri yang belum mendapat bantuan KUBE. Otoritas Kementerian Sosial yang mendampingi kedua anggota dewan ini menjelaskan, kriteria penerima bantuan sosial KUBE harus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ter-regristrasi di Basis Data Terpadu (BDT), yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Rastra yang dibuktikan dengan kepemilikan KKS/KIS/KIP.

Setiap kelompok usaha harus beranggotakan 10 KPM. Satu KUBE mendapat bantuan sosial sebesar Rp 20 juta atau Rp 2 juta untuk satu KPM. Dana bantuan sosial ini hanya digunakan untuk modal usaha. Dan setiap KPM bila ingin mendapat akses bantuan KUBE harus membentuk kelompok usaha, lalu mengajukan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota setempat.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]