Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Malware
Program Jahat Kembali Menyerang Pengguna Mac
Monday 18 Feb 2013 11:49:09

Malware.(Foto: Ist)
CINA, Berita HUKUM - Beberapa waktu lalu pengguna Mac sempat dihebohkan dengan trojan yang menyerang sistem operasi tersebut. Kini serangan sejenis kembali terjadi, hal ini dialami sejumlah pengguna Mac di Cina.

Hingga saat ini memang tak banyak virus yang berkeliaran untuk Mac. Meski demikian, pengguna harus tetap waspada karena setiap saat ancaman terhadap sistem operasi tersebut selalu ada.

Jika dulu ada kasus menghebohkan Trojan yang menginfeksi ratusan ribu Mac, kini kasus serupa kembali terjadi. Tapi untungnya dengan skala yang lebih kecil.

Malware yang baru-baru ini menyerang Mac disinyalir masuk lewat lubang yang terdapat pada Microsoft Word. Program jahat ini juga tergolong lihai, karena sama sekali tidak membutuhkan akses administrator untuk menjalankan aksi nakalnya.

Celah pada Microsoft Word untuk Mac sendiri sejatinya sudah diketahui cukup lama, bahkan Microsoft sudah merilis patch tersebut pada bulan Juni 2009. Namun karena para pengguna di Uyghur, Provinsi Xin Jiang, China tidak melakukan update maka masih menjadi sasaran empuk para penjahat cyber.

Seperti dikutip Sophos.com, pada Minggu (17/2), kasus seperti ini sebenarnya bisa terjadi di mana saja di luar Cina. Untuk itu para penguna Mac disarankan agar melakukan update secara rutin agar bisa menghindari serangan tersebut.(sph/bhc/opn)


 
Berita Terkait Malware
 
Mengandung Malware, Dua Situs Porno Geram Divonis Berbahaya
 
Program Jahat Kembali Menyerang Pengguna Mac
 
Malware Lumpuhkan Pembangkit Listrik di Amerika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]