Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Anak
Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
2021-04-24 14:01:56

Mantan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Pieter Kondjol.(Foto: BH /mos)
PAPUA, Berita HUKUM - Kebijakan Polda Jawa Tengah terkait program pendidikan pola anak asuh dan orang tua asuh bagi pelajar serta mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan respons positif dari kalangan tokoh masyarakat Papua.

Seperti yang disampaikan mantan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Pieter Kondjol. Menurutnya kebijakan yang ditetapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi ini akan memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan Papua dari segi Sumber Daya Manusia (SDM).

"Intinya saya sangat apresiasi dengan program Polda Jateng," kata Pieter kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (24/4).

Pieter pun berharap agar program tersebut dapat dicontoh oleh Polda lain yang ada di Indonesia. "Biar ke depan bisa diikuti Polda yang lain," tutur Pieter.

Sejauh ini, ujar Pieter, dirinya juga menyambut baik kebijakan pimpinan Polri mengenai proses seleksi penerimaan anggota Polri yang memberikan kuota khusus bagi OAP.

"Apalagi di Papua dan Papua Barat kuota penerimaan anggota Polri itu 70 % untuk orang asli Papua dan Papua Barat, 30 % untuk non Papua dan Papua Barat," pungkas Pieter.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (6/4) Polda Jawa Tengah resmi meluncurkan program bidang pendidikan anak asuh dan orang tua asuh pelajar-mahasiswa OAP yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Diungkapkan Luthfi, program yang diluncurkannya itu bertujuan untuk memperkuat silaturahmi serta sebagai wadah diksusi dan pemecahan masalah bilamana muncul kendala selama berlangsungnya proses belajar atau perkuliahan.

"Tentunya selain memberikan kenyamanan, adik-adik dari Papua akan lebih mantap menatap masa depan yang gemilang," tandas Luthfi.

Program tersebut, tegas Luthfi, tidak hanya berjalan di lingkup Polda Jawa Tengah saja tetapi berlaku pada Polres yang ada di Jawa Tengah.

"Program ini sederhana, dimulai dari Polda Jateng dan diikuti oleh semua Polres jajaran. Diharapkan nantinya mampu menjadi salah satu solusi terbaik untuk anak-anak kita asal Papua," kata mantan Wakapolda Jawa Tengah itu.(bh/mos)


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]