Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Prof. Dr. M. Hatta Anshori Diciduk Tim Kejaksaan
Sunday 10 Nov 2013 20:54:35

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung dan Kejari Palembang berhasil menciduk Prof. Dr. M. Hatta Anshori di desa Lungge, Temanggung, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut. "Prof. Dr. M. Hatta Anshori sudah berhasil diamankan di desa Lungge, Temanggung, Jawa Tengah, hari Sabtu, 9 Nopember 2013, Pukul 20:45 WIB," kata Untung, Sabtu (9/11) malam.

Dijelaskan Untung bahwa M. Hatta Anshori masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Palembang, karena Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis di fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya (UNSRI) ini telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) pada program pendidikan doktor spesialis di fakultas Kedokteran UNSRI.

Bersama rekannya Prof. Dr. H. Zarkasih Anwar S.pA, Prof. Dr. M. Hatta Anshori terlibat korupsi periode 2006 sampai dengan 2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.547.160.850,00, sehingga harus menerima pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Tidak hanya penjara, yang bersangkutan juga didenda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan dan terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Masih menurut Untung, bahwa berdasarkan fakta persidangan, bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi pada dan PNBP dalam PPDS FK Unsri tahun 2006 - 2008, dimana seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas negara.

Namun nasi sudah menjadi bubur, dana tersebut ternyata disimpan dalam rekening lain dan dinilai telah merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar.

Eksekusi ini, berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA), menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanggal 6 September 2010 nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding.

Sedangkan untuk terpidana Prof.dr.H. Zarkasih Anwar S.pA telah di eksekusi pada tanggl 10 Januari 2013 yang lalu.

Adapun tim jaksa eksekutor dari Kejari Palembang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nanang Sigit. "Hari Minggu ini yang bersangkutan diterbangkan ke Palembang," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]