Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Prof Yusril: Ada 3 Prinsip untuk Umat Islam yang Terlibat Langsung ke Politik
2018-03-11 08:38:11

Prof Yusril Ihza Mahendra menjadi Khotib Jumat di Masjid Al Akbar Sorong Provinsi Papua Barat.(Foto: Istimewa)
SORONG, Berita HUKUM - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Islam mengajarkan bahwa kehidupan politik haruslah didasarkan atas keadilan, keseimbangan dan proporsionalitas. Tanpa menjaga dan mempertahankan hal itu, maka konflik dan perpecahanlah yang akan terjadi, bukan kedamaian, kemajuan dan kesejahteraan.

Hal itu dikatakan Yusril dalam ceramahnya di Gedung Pertemuan Masjid Akbar Kota Sorong, Papua Barat, tadi malam (9/3). Pertemuan yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Sorong itu dihadiri sekitar 500 tokoh ormas Islam, sesepuh dan aktivis Islam.

Yusril mengajak umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam politik dan mengisi berbagai jabatan politik strategis agar kebijakan negara sejalan dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil 'alamin dan nilai-nilai kebangsaan demi kemaslahatan dan kemajuan bangsa.

Menyinggung kemajemukan bangsa, Yusril mengatakan hal itu adalah suatu keniscayaan yang harus diterima. Islam sendiri, menurutnya telah memberikan bimbingan bagaimana hidup dalam kemajemukan. Umat Islampun sepanjang sejarahnya telah terbiasa hidup berdampingan secara damai atas dasar menghormati dan saling menghargai dalam kebersamaan.

Suatu hal yang sangat penting dalam kemajemukan itu ialah ditegakkannyaa tiga prinsip utama yaitu keadilan, keseimbangan dan proporsionalitas dalam semua aspek kehidupan. Dalam pengisian jabatan politik dan penerapan kebijakan sosial ekonomi penerapan ketiga prinsip itu sangat mutlak untuk menjaga agar bangsa ini tetap utuh dan bersatu selamanya, tanpa khawatir terjadinya disintegrasi .

Ketiga prinsip yang dikemukakan di atas menurut Yusril hanya bisa ditegakkan jika umat Islam terlibat langsung ke dalam politik, bukan sekedar jadi penonton.

Sebab, tambahnya UUD tidak memberikan keistimewaan atau pengaturan khusus mengenai umat Islam, sebagaimana di Malaysia yang mengakui dan menjamin keistimewaan orang Melayu yang otomatis beragama Islam dan pernyataan dalam konstitusinya bahwa Islam adalah agama resmi negara.

Karena tidak ada keistimewaan apapun kepada Islam dan umat Islam, meskipun agama ini dianut secara mayoritas mutlak, maka tidak ada jalan lain bagi umat Islam kecuali mampu berkompetisi dan mengatur strategi secara tepat, untuk membangun kebijakan dan melakukan kontrol terhadapnya agar Islam dan umat Islam menjadi tuan di negerinya sendiri.(beng/ak/abadikini/bh/sya)




 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]