Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Prof Dr Muzakir Pakar Hukum Pidana UII Jadi Saksi Ahli Kasus Praperadilan Leni
2017-01-12 13:58:53

Saksi Ahli pakar hukum pidana Prof Dr Muzakir.(Foto: BH / gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Praperadilan antara Leni seorang kasir pada dealer Semoga Jaya /Daihatsu cabang PM Noor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui kuasa hukum Syamsul Bayan, SH sebagai Pengacara asal kota Jakarta, menggugat Polsekta Samarinda Utara, Wilayah Polserta Samarinda, Polda Kaltim terkait proses penetapan dan penahanan Leni sebagai tersangka, dengan menghadirkan Saksi Ahli pakar hukum pidana Prof Dr Muzakir, dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ifdal Kasim, mantan Ketua Komnas HAM RI periode 2007 - 2012.

Kedua pakar tersebut dalam memberikan keterangan ahli atau pendapatnya terkait perkara dugaan penggelapan uang perusahan terhadap Leni senilai sekitar Rp 5 Milyar.

Prof Dr Muzakir dihadapan sidang yang dipimpin hakim tunggal Martoni, SH memberikan Keterangan ahli, untuk pendapatnya terhadap perkara dugaan menggelapkan uang perusahaan sebuah dealer mobil yang dituduh dilakukan oleh tersangka Leni.

Dalam persidangan, Muzakir yang mengenakan kemeja putih dilengkapi dasi dan celana bahan warna biru dengan tegas mengatakan bahwa, laporan dugaan penggelapan atau hilang uang milik perusahan itu, seharusnya sudah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Apakah laporan uang hilang itu dilakukan penyelidikan, apakah karena kasir, atau mis-komunikasi manajemen? Dan penyidik minta audit independen investigasi, untuk memastikan apakah hilangnya uang Rp 5 miliar ini, apakah suatu tindak pidana bukan? Prosedur hilangnya uang Rp 5 miliar bagaimana?" jelas Prof Dr Muzakir, usai memberikan keterangan ahlinya di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/1).

Kasus Praperadilan Leni di laporkan ke bagian pengaduan / SPK Polsek Samarinda Utara dengan nomor laporan Polisi : LP/ K/537/XII/2016/ Sekta Samarinda Utara tanggal 13 Desember 2016. setelah dibawah paksa oleh Pimpinan cabang Dealer mobil Daihatsu cabang PM Boor yang dituding dengan tipu muslihatnya, dengan mengelabui mengajak makan namun lalu tiba-tiba oleh pimpinannyanya dengan rekan kerjanya langsung diperiksa hingga tengah malam dan langsung ditahan tanpa didampingi penasihat hukum.

Usai kedua pakar memberikan keterangan ahlinya dimuka sidang, hakim menutup sidang dan memberikan kesempatan penasihat hukum untuk menyampaikan salinan kesimpulannya.

Penasihat hukum Leni, Syamsul Bayan kepada pewarta mengatakan bahwa, setelah menyampaikan salinan kesimpulan menunggu satu atau dua hari untuk mendengarkan keputusan dari hakim, pungkas Syamsul.(bh/gaj)



 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]