Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
ESDM
Produksi Minyak 2013 Gagal Capai Target
Friday 27 Dec 2013 17:28:52

Menteri ESDM, Jero Wacik dan jajaran Kementerian menyampaikan Evaluasi Akhir Tahun 2013 dan Rancangan Kerja 2014 di Jakarta, Jum'at (27/12).(Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang tahun 2013 produksi minyak mentah gagal mencapai target sebesar 840 ribu barel per hari dari kebutuhan total 1,5 juta barel per hari. Jelang tutup tahun, produksi minyak hanya mencapai 826 ribu barel per hari. Selisih kekurangan ditutup dengan impor minyak dengan nilai impor sebesar Rp. 1,3 Trilyun per hari.

Adapun pemasukan pada sektor Mineral dan batubara periode 2013 mencapai sekitar Rp. 400 Trilyun yang telah disetor ke APBN. Hal ini dikemukakan Menteri ESDM, Jero Wacik dalam acara "Evaluasi Akhir Tahun 2013 dan Rancangan Kerja 2014" di Kementerian ESDM, Jakarta, Jum'at (27/12).

"Kami sampaikan bahwa produksi minyak mentah gagal mencapai target pada 2013. Selain banyaknya sumur tua yang tidak lagi produksi, faktor pemunduran kontak kerja tambang dan cuaca penyebab produksi minyak menurun," ungkap Jero Wacik. Menurut Wacik, nilai impor minyak sebesar Rp. 1,3 Trilyun per hari dianggap memberatkan, karenanya pihak ESDM terus mengupayakan program konversi BBM ke gas akan digiatkan pada 2014 guna menutupi kebutuhan impor minyak sebesar 800 ribu barel per hari.

Terkait regulasi pada Undang-undang Minerba, Jero meyakinkan bahwa pada Januari 2015, pemerintah akan melarang ekspor biji besi mentah (raw material). Dan bagi Perusahaan yang sudah mengelola bahan biji besi mentah hingga 2014 dengan jumlah tertentu dalam rangka eskpor, maka akan diterbitkan Peraturan Pemerintah secara khusus sebelum tanggal 12 Januari 2014. "Ini memang soal pelik, kami mengerti bahwa ekspor dapat menguntungkan bagi Indonesia tapi ada persoalan disekitar lingkungan tambang dan masyarakat.

Karenanya kami akan meniadakan eskpor pada 2015," ungkap Jero. Dalam hal proses renegoisasi kontrak karya (KK) tambang, Kementerian ESDM memiliki 111 KK terdiri dari 27 KK dan 74 Perjanjian Kontrak Kerja Bersama Batubara (PKB2B). "Kami juga sedang menjalankan reformasi birokrasi dan soal revisi UU Panas Bumi," tutup Jero Wacik. (bhc/mat)


 
Berita Terkait ESDM
 
• Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
• IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
• Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
• Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
• Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]