Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Prijanto: Sebenarnya Dapat Diredam, Apabila Sebelum Tgl 4 Nov Nanti Ahok Ditangkap
2016-11-01 06:00:30

Tampak Mayjen TNI (Purn) Prijanto (ketiga kanan) dan para tokoh saat berfoto bersama, Senin (31/10).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto mengomentari kalau rencana aksi demonstrasi massa pada Jumat 4 November 2016 mendatang, terkait dengan kasus penistaan Agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama (Ahok) mengungkapkan, "kalau aksi massa yang dikhawatirkan tersebut sebenarnya dapat diredam, apabila sebelum tanggal 4 November nanti Ahok ditangkap."

Menurut pandangan mantan Aster KASAD TNI karena, itu tuntutan dari umat Islam dimana Ahok telah menistakan firman Allah, agama Islam. "Soalnya tidak pantas mengatakan dan mengomentari terkait isi dari kitab suci Al-Qur'an, apalagi dirasa telah menghina. Itu betul, sasarannya cuma satu, dimana Ahok ditangkap. Ini tidak bisa didiamkan dan kasus ini sudah menjadi Issue nasional bahkan Internasional. Yah, makanya itu aparat penegak hukum di Indonesia, Polisi yang harus menangkap," ungkap Prijanto, saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Rumah Amanah Rakyat (RAR), Gondangdia, Menteng, Jakarta pada Senin (31/10).

"Bila ada yang mengatakan ini ada yang men'dompleng'. Dompleng siapa? kalau ada yang dompleng siapa yang tahu? ini saya gak punya data itu," cetusnya.

"Nah, kami disini, di Rumah Amanat Rakyat (RAR) tadi barusan bahas banyak hal secara internal. Ini kan tempatnya para tokoh-tokoh, ada TNI-Polri, Partai, Aktivis, mantan Menteri dan sebagainya berkumpul, bahkan para ulama tadi kan hadir kemari sebagai tamu," ungkap Prijanto, sebagai Penasehat sekaligus salah satu pendiri RAR.

"Ini adalah masalah individu, Bukan antar umat beragama seperti Islam dengan Kristen, Budha dengan Kristen, atau Agama lain. Ini masalah hanya satu, karena Ahok menistakan agama, surat Al Maidah 51 itu," tegasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]