Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Presiden Jokowi
Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi
Tuesday 28 Oct 2014 21:08:16

Ilustrasi. Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta di Balaikota.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

"Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," ujar Irfan kepada Okezone, Selasa (28/10).

Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

"Sampai sekarang MA masih ditahan," tukasnya.

MA yang hanya lulusan SMP dan Dia aktif di salah satu Majelis taklim yang ada di Jakarta. Ibunya buruh lepas di Pasar Kramat Jati, dimana MA yang hanya berkerja sebagai seorang tukang tusuk sate.

Irfan menjelaskan, MA memposting sesuatu yang dianggap menghina Jokowi saat masa kampanye Pilpres Juli 2014. Dia biasa mengakses internet melalui warung internet yang tak jauh dari rumahnya.

"Saat musim Pilpres itu dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling membully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial," tuturnya.

Karena tergabung dalam grup yang saling membully tersebut, lanjut Irfan, maka MA juga melakukan hal yang sama. "Karena terjebak dalam situasi seperti itu, maka dia ikut-ikutan membully dan posting saling serang," tuturnya.(uky/sus/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Presiden Jokowi
 
Pidato Jokowi di APEC Kurang Memuaskan?
 
Dua Tantangan Jokowi-JK, Almisbat: 'Diharapkan Lembaga Kepresidenan Kuat dan Efektif'
 
KOMPAK Desak Jokowi Pecat 4 Menteri di Kabinet Kerja
 
Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi
 
Sofyan Djalil dan Konsep yang Belum Tuntas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]