Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Yaman
Presiden dan PM Yaman Mengundurkan Diri
Friday 23 Jan 2015 06:45:40

Laporan-laporan menyebutkan parlemen menolak permintaan mundur Presiden Abdrabbuh Mansour Hadi.(Foto: AP)
YAMAN, Berita HUKUM - Presiden dan Perdana Menteri Yaman mengundurkan diri di tengah-tengah berlanjutnya konflik antara pemerintah dan kelompok pemberontak Houthi. Namun parlemen Yaman dilaporkan menolak pengunduran diri Presiden Abdrabbuh Mansour Hadi.

Sementara itu, lewat pernyataan pengunduran diri pemerintah, Perdana Menteri Khaled Baha mengatakan para menteri tidak bersedia ditarik ke dalam 'kebingungan politik yang tidak konstruktif'.

Kelompok Houthi yang beraliran Syiah itu sudah menguasai ibukota Sanaa dan masih tetap menyandera kepala staf kepresidenan yang mereka culik pekan lalu.

Sebelumnya muncul berita tentang kesepakatan gencatan senjata, Rabu (21/1), dengan imbalan mereka akan mendapat perwakilan yang lebih banyak di pemerintah namun mundur dari istana maupun rumah Presiden Hadi.

Namun di lapangan, kelompok Houthi -yang masuk ke Sanaa pada bulan September tahun lalu- masih belum mundur dari posisi-posisinya.

Dalam pekan ini, berlangsung tembak menembak antara pasukan pemerintah dengan para pendukung Houthi di Sanaa.

Hari Senin (19/1), kelompok Houthi melepas tembakan ke iring-iringan Baha, yang kemudian berlindung ke istana presiden.

Kemudian hari Rabu (21/1), rumah Presiden Mansour Hadi yang ditembaki sehingga merusak gencatan senjata yang sempat disepakati.

Houthi melancarkan perjuangannya sejak tahun 2004 untuk mendapat otonomi yang lebih luas di Provinsi Saada.

Pemerintah Yaman merupakan salah sekutu penting Amerika Serikat dalam perang melawan al-Qaeda di kawasan.

Sementara, Pemberontak efektif mengendalikan ibukota Sanaa, beberapa kota lain dan lembaga-lembaga negara, tapi surat perintah mereka tidak mencakup wilayah yang luas dari negara yang didominasi Sunni, di mana gangguan-gangguan baru-baru ini telah mengipasi kekhawatiran konflik sektarian. Houthi juga bisa menghadapi sanksi dari masyarakat internasional, yang sangat didukung Hadi.(BBC/abc7chicago/bhc/sya)


 
Berita Terkait Yaman
 
• Senat AS: Hentikan Dukungan Amerika pada Arab Saudi dalam Perang di Yaman
 
• Perang di Yaman: 'Bencana Kemanusiaan Terburuk Selama Satu Abad'
 
• PBB: Korban Tewas Konflik Yaman Lampaui 10.000 Jiwa
 
• Korban Tewas Serangan Pesta Pernikahan di Yaman Jadi 130 Orang
 
• KBRI Di Sanaa Terkena Bom, 2 Orang Staf Terluka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]