Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Presiden Terpilih Mesir, Mohammed Morsi Akan Diadili
Monday 04 Nov 2013 15:52:12

Pendukung Presiden Mesir Terpilih, Mohammed Morsi menggelar aksi di Ibukota Kairo.(Foto: Afp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Presiden Mesir terpilih yang digulingkan, Mohammed Morsi, hari Senin ini (4/11), akan diadili atas tuduhan menghasut kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di depan Istana Presiden di ibukota Kairo pada Desember 2012. Seperti dilansir Al Jazeera, dimana persidangan Morsi akan digelar di Akademi Kepolisian di pinggiran kota Kairo pada pukul 08:00 waktu setempat.

Namun persidangan tak akan disiarkan langsung di televisi pemerintah. Morsi dituduh bertanggungjawab atas kematian 3 dari 11 demonstran yang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama demonstrasi menolak dekrit Presiden Morsi yang memberikannya kekuasaan sangat besar dan disebut sebagai upaya menuju pemerintahan otoriter.

Sejak kudeta militer yang menggulingkannya pada 3 Juli 2013 lalu, Morsi ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan. Sejak itu, Dia selalu menolak persidangan dan masih menganggap dirinya sebagai Presiden Mesir yang sah.

Morsi akan diadili bersama dengan 14 terdakwa lainnya yang merupakan tokoh Ikhwanul Muslimin, diantaranya adalah Wakil Presiden Partai Kebebasan dan keadilan, Essam el-Erian, dan mantan anggota parlemen, Mohamed el-Beltagi.

Mengenai peristiwa ini, Kementerian Dalam Negeri Mesir menyiagakan sekitar 20.000 personel keamanan guna mengamankan sidang. Pasalnya, persidangan tersebut terancam mendapat protes massal dari kelompok koalisi yang dipimpin Ikhwanul Muslimin pendukung Morsi.(alj/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]