Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Energi Terbarukan
Presiden Sahkan Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional
Friday 11 Jul 2014 09:06:16

Ilustrasi. beberapa macam Energi Terbarukan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan besarnya potensi energi terbarukan yang dimiliki, yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, serta dalam rangka meningkatkan kerjasama internasional di bidang pengembangan energi terbarukan, pemerintah memandang Indonesia perlu menjadi anggota pada The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional).

Keinginan tersebut telah disetujui, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional).

Terkait dengan keanggotaan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pengesahan Statute of The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional), yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada 26 Januari 2009.

Disebutkan dalam Perpres itu, naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Sementara salinan asli dalam Bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu.

“Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Status dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, menurut Pasal 2 Perpres ini, yang berlaku adalah naskah asli.
Peraturan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Juni 2014.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Energi Terbarukan
 
Legislator Usul Pemerintah Terlibat Pengembangan PLTP
 
Penilaian Sektor Ketenagalistrikan di Asia Tenggara: Hambatan Energi Terbarukan dan Subsidi Batu Bara Berisiko Menghasilkan Bencana Iklim
 
Komisi VII - Dubes Uni Eropa Bahas 'Renewable Energy'
 
Revolusi Energi: Sebuah Keniscayaan untuk Menghindari Bencana Iklim
 
Pameran IndoEBTKE: 'Membangun Kedaulatan Energi Dalam Negeri'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]