Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
Presiden SBY Didesak Nonaktifkan Menakertrans
Monday 12 Sep 2011 15:25:11

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera menonaktifkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerstrans) Muhaimin Iskandar. Langkah ini perlu dilakukan, agar pemeriksaan kasus dugana suap pencairan dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi berjalan objektif dan cepat selesai.

"Harapan saya, Presiden SBY segera menonaktifkan Muhaimin sebagai Menakertrans. Namun, lebih baik Muhaimin tahu diri dengan menonaktifkan diri sendiri, agar penuntusan kasus ini berjalan lancar dan cepat selesai," kata penasiha hukum tersangka Dharnawati, Farhat Abbas di Jakarta, Senin (12/9).

Namun, imbuh Farhat, untuk kondisi saat ini tipe pimpinan yang mau mundur sendiri sangat sulit. Pastinya pimpinan sekarang biasanya menyalahkan anak buah. Jika ada bukti awal, KPK pun diminta segera menetapkan Muhaimin sebagai tersangka dan menahannya. Kalau tidak dilaksanakan, bisa dianggap ada main dalam internal KPK. "Kami tunggu langlah KPK itu hingga pekan depan,” ujar dia.

Menurut Farhat, tidak sulit menetapkan Ketua Umum PKB itu sebagai tersangka. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dalam kasus itu merupakan bawahannya di Kemenakertrans. Memang komunikasi klien saya tidak dengan Muhaimin, tetapi dengan I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan, tetapi semua komunikasi mengarah kepada Muhaimin.

“Ada bukti SMS-nya. Uang yang diminta dari klien saya sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan uangnya buat Muhaimin. Kalau buat Dadong untuk apa?" kata Farhat.

Sementara itu, tum penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Ali Mudhori. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Kemenakertrans, Ykni Harry Heryawan Saleh dan Djoko Sidik Pramono.

Sebelumnya, Ali Mudhori dan Muhammad Fauzi diduga sebagai staf khusus Muhaimin. Mereka disebut-sebut terkait dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana PPID Transmigrasi untuk kawasan transmigrasi.

Keduanya disebut sebagai pihak yang aktif meminta dana kepada PT Alam Jaya Papua, perusahaan yang membidik proyek pembangunan infrastruktur di Manokwari, Papua Barat. Ali dan Faisal telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, namun dua kali mangkir.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]