Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Presiden PKS Sohibul Iman Kembali Penuhi Panggilan sebagai Saksi Terlapor
2018-04-09 19:28:07

Presiden PKS Sohibul Iman saat hadir di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman telah selesai melakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Wakil DPR RI Fahri Hamzah.

Dalam pemeriksaan tersebut Sohibul diperiksa sekitar 4 jam lamanya dengan diberikan 13 pertanyaan dengan laporan yang dibuat oleh Fahri Hamzah terkait dengan pencemaran nama baik yang menyebutkan Fahri pembohong dan pembangkang.

"Terdapat sekitar 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Sohibul setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).

Sohibul mengaku pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya hanya sekitar 1 jam selebihnya diikuti dengan istirahat, sholat dan makan siang.

"Ya Alhamdulillah ada pemeriksaan tadi, efektif mulai jam 10.30 WIB. Tadi pemeriksaan sendiri sekitar satu jam setelah itu buat BAP yang agak lama ngetiknya kemudian sholat makan siang, Alhamdulillah saya dikasih makan gratis terima kasih," ucapnya.

Selama pemeriksaan, Sohibul mengaku memberikan klarfikasi terhadap tuduhan Fahri. "Saya mengklarifikasi dan menjelaskan proses kejadian dalam tayangan prime time di tv itu serta latar apa yang dituduhkan saudara Fahri kepada penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cuitan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Polda Metro Jaya Kamis (8/3/2018) lalu. Fahri sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Seperti diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Sohibul Iman telah memenuhi panggilan pertama penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Presiden PKS ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hanya selama 15 menit yakni masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar sekitar pukul 09.50 WIB. Sohibul menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan penyidik dan sudah memberikan keterangan awal terkait kasus yang sedang menimpanya.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]