Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu
Presiden Minta Dugaan Penyimpangan Pemilu Diselesaikan Secara Tuntas dan Adil
Wednesday 30 Apr 2014 13:02:04

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintah, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, termasuk para Gubernur dan Wakil Gubernur, atas kerjasama, kebersamaan, kerja keras dalam melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif 2014 secara damai,demokratis, tertib, dan lancar.

"Dunia dan kita akan mengatakan konsolidasi demokrasi, transisi demokrasi di Indonesia berlangsung dengan baik. Inilah sejarah yang kita tunggu dan ditunggu dunia," kata Presiden SBY saat memberikan pengantar pada sidang kabinet Paripurna diperluas di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (29/4).

Meskipun ada sejumlah penyimpangan, Presiden SBY menilai secara umum pemilu berjalan damai dan demokratis. Terhadap adanya dugaan penyimpangan, Presiden meminta agar diselesaikan secara baik, tuntas, dan adil.

Presiden SBY kemudian memberi instruksi kepada jajaran pemerintah untuk menjalankan amanat undang-undang menyukseskan Pemilihan Presiden 2014.

"Tugas pemerintah adalah memastikan Pemilihan Prersiden dan Wakil Presiden juga berlangsung secara damai dan demokratis. Para calon presiden tentulah tengah menyiapkan diri masing-masing. Partai politik atau gabungan partai politik sekarang tengah mempersiapkan siapa yang hendak dicalonkan ataupun diusung. Ini proses politik, dan semua tahu siapa bertanggung jawab apa, siapa bertugas apa," kata Presiden.

Sidang Kabinet Diperluas ini diikuti oleh Wakil Presiden Boediono, para menteri KIB II, anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), Komite Inovasi Nasional (KIN), para Gubernur, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (WID/Humas Setkab/ES/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]