Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Inpres
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
Sunday 09 Mar 2014 12:28:37

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional, pemerintah memandang perlu kelanjutan pelaksanaan langkah-langkah penanganan konflik sosial melalui keterpaduan, baik antar Aparat Pusat, antar Aparat Daerah maupun antar Aparat Pusat dan Daerah, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013.

Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Februari 2014 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014, yang ditujukan kepada Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Ada delapan instruksi yang termuat dalam Inpres No. 1/2014 itu, yakni:

Pertama: Meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan;

Kedua: Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah lebih dini tindak kekerasan;

Ketiga: Melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan baik yang disebabkan oleh sengketa lahan/sumber daya alam, SARA, politik dan batas daerah administrasi maupun masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

Keempat: Melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial;

Kelima: Melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitaso, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala;

Keenam: Menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Gangguan Kemanan Dalam Negeri Tahun 2014 dengan berpedoman pada langkah-langkah: a. Pencegahan; b. Penghentian/Penyelesaian Akar Masalah; dan c. Pemulihan Pasca Konflik.

Ketujuh: Anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kedelapan: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Inpres yang dikeluarkan pada 28 Februari 2014 itu.(Pusdatin/ES/skb/bhc/sya)
Inpres No 1 Tahun 2014: http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174032/Inpres0012014.pdf


 
Berita Terkait Inpres
 
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
 
Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
 
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
 
Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
 
Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]