Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PHK
Presiden KSPI Akan Adukan Permasalahan ANTARA ke Presiden Jokowi, ITUC, dan ILO
2019-08-18 09:22:49

Ilustrasi. Said Iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat memberikan keterangan kepada Wartawan saat demo Buruh di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keras keputusan PHK paksa yang dilakukan manajemen Kantor Berita Antara terhadap 32 karyawan BUMN itu, dan akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, KSPI juga akan melaporkan persoalan ini ke Presiden Jokowi serta ke Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO),.

Iqbal menilai, Keputusan Direksi Perum LKBN Antara pimpinan Meidyatama Suryodiningrat ini sudah melanggar hukum ketenagakerjaan, dan pihaknya mendukung penuh perjuangan Serikat Pekerja Antara (SP Antara) afiliasi ASPEK Indonesia.

"KSPI bersama ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia akan mengambil langkah organisasi untuk mendukung perjuangan SP Antara, memperkuat langkah hukum yang telah diambil SP Antara, serta melapor dan meminta dukungan (ITUC) dan ILO," kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (17/8).

Terlebih lagi, di antara para karyawan yang terkena PHK paksa itu adalah dua orang Jurnalis. KSPI memandang langkah manajemen Kantor Berita Antara itu sudah melanggar hukum ketenagakerjaan dan hukum internasional tentang perlindungan jurnalis.

Sehubungan dengan pelanggaran ini, SP Antara mengecam kebijakan dan keputusan Direksi Perum LKBN Antara tersebut karena dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas serta dilaksanakan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.

"Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara," kata Ketua SP Antara Abdul Gofur.

SP Antara juga meminta Direksi agar berhenti mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus serta 3 orang anggota SP Antara yang sarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).

"SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada LBH ASPEK Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu," lanjut Gofur.(bh/sya)


 
Berita Terkait PHK
 
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
 
Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
 
Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
 
Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
 
Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]