Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Italia
Presiden Italia Bersaksi di Pengadilan Mafia
Thursday 30 Oct 2014 04:29:41

Presiden Giorgio Napolitano memberikan kesaksian secara tertutup.(Foto: Istimewa)
ITALIA, Berita HUKUM - Presiden Italia Giorgio Napolitano telah memberikan kesaksian di sebuah pengadilan antimafia yang banyak disoroti di Roma. Jaksa penuntut di pengadilan itu menginvestigasi kemungkinan adanya kolusi antara para menteri, kepala polisi dan mafia untuk mengakhiri satu periode waktu penuh kekerasan di awal tahun 1990-an.

Presiden Napolitano, 89, menyangkal mengetahui mengenai negosiasi tersebut.

Sidang pengadilan dilakukan secara tertutup sehingga mengundang protes dari para wartawan Italia. Tidak ada bukti-bukti bahwa Presiden Napolitano terlibat dalam perbuatan yang tidak benar.

Para jaksa penuntut menginvestigasi satu kurun waktu dramatis yang penuh dengan kekerasan mafia di tahun 1990-an yang ditandai dengan adanya bom-bom mobil dan pembunuhan. Mereka menuduh negara melakukan perundingan tidak sah dengan Mafia untuk mengakhiri kekerasan yang terjadi.

Wartawan BBC James Reynolds di ibu kota Italia mengatakan para jaksa penuntut percaya bahwa Presiden Napolitano mungkin diberi tahu mengenai kesepakatan ini dalam beberapa tahun belakangan dan ingin menanyakan apa yang diketahuinya.

Namun pada bulan Oktober yang lalu, Presiden Napolitano menulis surat ke pengadilan mengatakan bahwa dia "tidak memiliki pengetahuan yang berguna" untuk diberikan kepada pengadilan, tapi akan senang membantu memberikan kesaksian.

Quirinale telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai interogasi, pelaporan sebagai Napolitano, yang "telah memberikan ketersediaan nya 'untuk menyaksikan, menjawab pertanyaan tanpa menempatkan batas kerahasiaan yang terkait dengan hak prerogatif konstitusionalnya itu keberatan relevansi yang dekat dengan bab bukti oleh Pengadilan. "Quirinale berharap bahwa "Panitera Pengadilan akan segera setelah transkrip rekaman untuk menangkap proses catatan, sehingga Anda dapat memberikan informasi yang tepat waktu kepada media dan masyarakat dari pertanyaan yang diajukan kepada saksi dan jawaban yang dibuat oleh Kepala Negara dengan transparansi dan kejelasan."(BBC/giornale/bhc/sya)


 
Berita Terkait Italia
 
Pengadilan Mafia Terbesar di Italia Beberapa Dekade, Ratusan Anggota 'Ndrangheta, Kelompok Penjahat 'Paling Kuat', Didakwa
 
Jembatan Layang Ketinggian 45 Meter di Italia Ambruk, 35 Tewas dan Mobil-mobil Jatuh
 
Migran Laut Tengah yang Tewas Mencapai 30.000
 
Operasi Besar atas Mafia Italia, 163 Ditangkap
 
Presiden Italia Bersaksi di Pengadilan Mafia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]