Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Satgas TKI
Presiden Ganti Susunan Satgas TKI
Thursday 01 Mar 2012 04:12:50

Tim Satgas TKI (Foto: google.co.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merubah susunan Satuan Tugas Penanganan Kasus (Satgas) TKI di luar negeri, Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) no. 8/2012 yang ditandatangani SBY bebrapa hari yang lalu.

Dimana Satgas yang masih dipimpin Maftuh Basyuni ini, menganti Wakil Ketuanya yang dahulu dijabat mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji, dan sekarang digantikan Jaksa Muda Muchtar Arifin.

Sementara di jajaran anggota, banyak anggota lama yang sudah tidak masuk lagi dalam Tim baru Satgas TKI. Salah satunya Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar. Sedang nama-nama lama yang masih bertahan di antaranya adalah Bambang Hendarso Danuri, Alwi Shihab, Humphrey Djemat (pengacara). Tatang B. Razak (Kemenl), Lisna Y. Poeloengan (BNP2TKI), Ahmad Rifai, S.H., M.H, dan Dra. Tati Krisnawaty.

Sedangkan nama-nama baru dalam Satgas ini adalah K.H.M Muzamil Basyuni (mantan Dubes RI di Suriah), K.H. Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy, dan Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

Selain itu dalam Kepres no.8/2012, Presiden SBY juga memberikan kepada Satgas yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama. Diantaranya menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) atau mekanisme penanganan kasus TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan TKI di luar negeri dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Seperti diketahui, berdasarkan Keppres yang lalu (no.17/2011). Tugas Satgas TKI adalah mengiventarisasi permasalahan dan kasus-kasus TKI di Luar Negeri yang terancam hukuman mati, memberikan Advokasi dan bantuan hukum kepada mereka, melakukan evaluasi penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dialami TKI di luar negeri, termasuk kasus-kasus yang merugikan TKI di negara penempatan dan memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah penyelesaian penanganan kasus-kasus WNI /TKI di luar negeri.(sgi/biz)





 
Berita Terkait Satgas TKI
 
Presiden Ganti Susunan Satgas TKI
 
Satgas TKI Bantah Tuti Tursilawati Dipancung Pekan Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]